Polres Sita 1 Kwintal Potasium Di Tangerang
Polres Sita 1 Kwintal Potasium Di Tangerang
Polres Tangerang Selatan menyita ratusan kilogram bahan baku peledak jenis potasium dan ribuan petasan siap edar jenis mercon, Selasa (19/12/2017). Bahan peledak dan petasan tersebut disembunyikan di dalam tempat sampah.
Barang-barang tersebut diamankan dalam empat bungkusan karung besar berisi potasium dengan masing-masing berat 25 kg dan empat ikat besar kertas sebagai bahan dasar pembuatan petasan.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya di Mapolres Tangsel mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh timnya dari hasil operasi selama tiga hari berturut-turut di wilayah Pagedangan, Kelapa Dua, dan Ciputat Timur.
"Dari hasil operasi ini selama 3 hari, kami berhasil mengamankan kurang lebih 100 kilo bahan baku untuk membuat petasan mercon, serta yang sudah jadi sebanyak kurang lebih 4.000 mercon," ungkap dia.
Dari razia tersebut, selain mengamankan barang bukti pihak kepolisian juga menjerat dua orang tersangka pemilik dan pembuat barang-barang berbahaya tersebut.
"Ada 2 tersangka yang satu sudah terbiasa membuat dari mulai tahun 2001, sedangkan yang satu lagi mulai tahun 2005," kata Fadli.
Razia ini dalam rangka pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru 2018 di wilayah tersebut. Kini kedua pelaku tersebut terancam dikenakan pasal dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Barang-barang tersebut diamankan dalam empat bungkusan karung besar berisi potasium dengan masing-masing berat 25 kg dan empat ikat besar kertas sebagai bahan dasar pembuatan petasan.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya di Mapolres Tangsel mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh timnya dari hasil operasi selama tiga hari berturut-turut di wilayah Pagedangan, Kelapa Dua, dan Ciputat Timur.
"Dari hasil operasi ini selama 3 hari, kami berhasil mengamankan kurang lebih 100 kilo bahan baku untuk membuat petasan mercon, serta yang sudah jadi sebanyak kurang lebih 4.000 mercon," ungkap dia.
Dari razia tersebut, selain mengamankan barang bukti pihak kepolisian juga menjerat dua orang tersangka pemilik dan pembuat barang-barang berbahaya tersebut.
"Ada 2 tersangka yang satu sudah terbiasa membuat dari mulai tahun 2001, sedangkan yang satu lagi mulai tahun 2005," kata Fadli.
Razia ini dalam rangka pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru 2018 di wilayah tersebut. Kini kedua pelaku tersebut terancam dikenakan pasal dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Post a Comment