Akan Dilarang Penggunaan Bitcoin Di Indonesia
Akan Dilarang Penggunaan Bitcoin Di Indonesia
Bank Indonesia (BI) menyatakan Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang bitcoin sebagai alat transaksi yang sah. Saat ini, sejumlah negara telah menunjukkan sikapnya soal uang virtual ini.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, negara-negara seperti Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru telah secara tegas melarang bitcoin untuk menjadi alat pembayaran.
Pada hari ini bisa dilihat di berbagai media. Korea sudah larang, Australia, Selandia Baru sudah larang PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) gunakan bitcoin. Jadi, kami tidak sendirian banyak negara yang melarang," ujar dia di Kantor BI, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Menurut dia, selama ini tidak ada otoritas yang mengatur soal penggunaan bitcoin. Selain itu, nilai dari bitcoin tersebut juga tidak stabil sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi penggunanya.
"Sudah disampaikan beberapa kali oleh Pak Gubernur (BI) dan Menkominfo Pak Rudiantara, value-nya naik turun seperti roller coster. Kalau hari ini happy, besok bisa nangis. Ini tidak ada unsur perlindungan konsumen. Dan tidak ada otoritas yang mengatur kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai, konsumen tentu tidak ada pihak yang mengatur," jelas dia.
Oleh sebab itu, lanjut Eni, pihaknya tidak pernah mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, BI juga siap memberikan sanksi kepada PJSP yang memfasilitasi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Kami juga sudah keluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia). Intinya, kami tidak mengakui (bitcoin) untuk masuk bahkan kalau ada yang melewati PJSP, kami kenakan sanksi karena sudah dilarang. Kami tidak memperbolehkan untuk ditransaksikan di PJSP dan tidak diakui sebagai alat pembayaran dan tidak ada otoritas yang mengatur, maka kalau berfluktuasi merugikan, tidak bermanfaat dan bisa merugikan perekonomian," tandas dia.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mewajibkan penggunaan mata uang digital bitcoin sebagai produk investasi oleh wajib pajak yang memperoleh keuntungan harus bayar pajak penghasilan (PPh) dan lapor ke surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Lalu, bagaimana tanggapan CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengenal hal itu?
Oscar menuturkan, pihaknya mendukung kewajiban pembayaran pajak tersebut termasuk dari perdagangan aset digital. Ini mengingat aset digital juga perlakuannya sama terhadap keuntungan dari jual beli barang pada umumnya.
"Saya setuju semua penghasilan keuntungan dari trading digital aset wajib bayar pajak karena perlakuannya sama seperti keuntungan dari jual beli barang pada umumnya. Kalau ada keuntungan harus dimasukkan di SPT masing-masing sebagai penghasilan lain-lain," kata Oscar lewat pesan singkat yang diterima Rabu (13/12/2017).
Oscar menuturkan, transaksi bitcoin di Indonesia belum selikuid di Jepang. Ia pun belum menjelaskan detail mengenai transaksi bitcoin di Indonesia.
Akan tetapi, ia mengharapkan, transaksi aset digital di Indonesia juga dapat dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Ini yang dilakukan di Australia, Jepang, dan Uni Eropa.
"Kalau sampai legal 100 persen seperti di Jepang, bisa potensi pajaknya besar sekali. Itu salah satu alasan di Uni Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat melegalkan transaksi bitcoin. Bisa memacu devisa negara," kata Oscar.
Oscar menambahkan, transaksi bitcoin dapat memacu devisa seperti di Jepang, lantaran ketika negara itu legalkan transaksi bitcoin 100 persen, Jepang menjadi pusat seluruh transaksi bitcoin di Asia.
"Transaksi mereka berkembang dari sehari belasan juta dolar AS jadi US$ 500 juta sehari. Pendapatan bursa bayar pajak ke negara. Sekarang Jepang jadi pusat transaksi bitcoin di Asia," kata Oscar.
Oscar menuturkan, Jepang yang maju juga mendorong industri aset digital ke negaranya. Hal ini mendorong 65 persen transaksi jual beli bitcoin di dunia, menurut Oscar terjadi di Jepang. "Tadi US$ 500 juta sehari itu cuma satu bursa. Di Jepang ada belasan bursa bitcoin resmi," kata dia.
Oscar menuturkan, bitcoin ibarat komoditas dan dijadikan spekulasi. Oleh karena itu, transaksi bitcoin punya risiko tinggi. "Menurut saya, ini hanya cocok untuk orang yang ingin memiliki portofolio risiko tinggi saja," kata dia.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, negara-negara seperti Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru telah secara tegas melarang bitcoin untuk menjadi alat pembayaran.
Pada hari ini bisa dilihat di berbagai media. Korea sudah larang, Australia, Selandia Baru sudah larang PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) gunakan bitcoin. Jadi, kami tidak sendirian banyak negara yang melarang," ujar dia di Kantor BI, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Menurut dia, selama ini tidak ada otoritas yang mengatur soal penggunaan bitcoin. Selain itu, nilai dari bitcoin tersebut juga tidak stabil sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi penggunanya.
"Sudah disampaikan beberapa kali oleh Pak Gubernur (BI) dan Menkominfo Pak Rudiantara, value-nya naik turun seperti roller coster. Kalau hari ini happy, besok bisa nangis. Ini tidak ada unsur perlindungan konsumen. Dan tidak ada otoritas yang mengatur kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai, konsumen tentu tidak ada pihak yang mengatur," jelas dia.
Oleh sebab itu, lanjut Eni, pihaknya tidak pernah mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, BI juga siap memberikan sanksi kepada PJSP yang memfasilitasi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran.
"Kami juga sudah keluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia). Intinya, kami tidak mengakui (bitcoin) untuk masuk bahkan kalau ada yang melewati PJSP, kami kenakan sanksi karena sudah dilarang. Kami tidak memperbolehkan untuk ditransaksikan di PJSP dan tidak diakui sebagai alat pembayaran dan tidak ada otoritas yang mengatur, maka kalau berfluktuasi merugikan, tidak bermanfaat dan bisa merugikan perekonomian," tandas dia.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mewajibkan penggunaan mata uang digital bitcoin sebagai produk investasi oleh wajib pajak yang memperoleh keuntungan harus bayar pajak penghasilan (PPh) dan lapor ke surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Lalu, bagaimana tanggapan CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengenal hal itu?
Oscar menuturkan, pihaknya mendukung kewajiban pembayaran pajak tersebut termasuk dari perdagangan aset digital. Ini mengingat aset digital juga perlakuannya sama terhadap keuntungan dari jual beli barang pada umumnya.
"Saya setuju semua penghasilan keuntungan dari trading digital aset wajib bayar pajak karena perlakuannya sama seperti keuntungan dari jual beli barang pada umumnya. Kalau ada keuntungan harus dimasukkan di SPT masing-masing sebagai penghasilan lain-lain," kata Oscar lewat pesan singkat yang diterima Rabu (13/12/2017).
Oscar menuturkan, transaksi bitcoin di Indonesia belum selikuid di Jepang. Ia pun belum menjelaskan detail mengenai transaksi bitcoin di Indonesia.
Akan tetapi, ia mengharapkan, transaksi aset digital di Indonesia juga dapat dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Ini yang dilakukan di Australia, Jepang, dan Uni Eropa.
"Kalau sampai legal 100 persen seperti di Jepang, bisa potensi pajaknya besar sekali. Itu salah satu alasan di Uni Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat melegalkan transaksi bitcoin. Bisa memacu devisa negara," kata Oscar.
Oscar menambahkan, transaksi bitcoin dapat memacu devisa seperti di Jepang, lantaran ketika negara itu legalkan transaksi bitcoin 100 persen, Jepang menjadi pusat seluruh transaksi bitcoin di Asia.
"Transaksi mereka berkembang dari sehari belasan juta dolar AS jadi US$ 500 juta sehari. Pendapatan bursa bayar pajak ke negara. Sekarang Jepang jadi pusat transaksi bitcoin di Asia," kata Oscar.
Oscar menuturkan, Jepang yang maju juga mendorong industri aset digital ke negaranya. Hal ini mendorong 65 persen transaksi jual beli bitcoin di dunia, menurut Oscar terjadi di Jepang. "Tadi US$ 500 juta sehari itu cuma satu bursa. Di Jepang ada belasan bursa bitcoin resmi," kata dia.
Oscar menuturkan, bitcoin ibarat komoditas dan dijadikan spekulasi. Oleh karena itu, transaksi bitcoin punya risiko tinggi. "Menurut saya, ini hanya cocok untuk orang yang ingin memiliki portofolio risiko tinggi saja," kata dia.
Post a Comment