Ahok Akan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal
Ahok Akan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal pada 25 Desember 2017.
Seperti diketahui, Ahok merupakan terpidana kasus tindak pidana penistaan agama yang divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
"Iya (Ahok akan dapat remisi). Asalkan beliau berkelakuan baik. Selama ini kan beliau berkelakuan baik dan selektif administratif," ujar Kabag Humas Dirjen PAS Kemenkumham Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2017).
Untuk mendapatkan remisi, Adek menuturkan Ahok harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam peraturan itu, terpidana yang ingin mendapat remisi harus yang berkelakuan baik selama ditahan dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
Jika syarat tersebut terpenuhi oleh narapidana, remisi akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Syaratnya minimal berkelakuan baik. Kedua telah menjalani masa tahanan enam bulan, nah itu salah satunya. Terus beragama Nasrani (untuk) remisi Natal," jelasnya.
Menurut dia, Ahok telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 12 tahun 1999. Selain itu, Ahok merupakan narapidana yang beragama Nasrani, sehingga memiliki hak untuk mendapatkan remisi Natal.
Pengumuman resmi soal pemberian remisi untuk narapidana beragama Nasrani, kata Adek, akan diumumkan tepat saat perayaan Natal. Dalam pengumuman resmi tersebut, nama Ahok menjadi salah satu penerima remisi Natal.
"SK (surat keputusan) dikeluarkan pada tanggal 25 desember pada saat Natal," ucap dia.
Seperti diketahui, Ahok merupakan terpidana kasus tindak pidana penistaan agama yang divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
"Iya (Ahok akan dapat remisi). Asalkan beliau berkelakuan baik. Selama ini kan beliau berkelakuan baik dan selektif administratif," ujar Kabag Humas Dirjen PAS Kemenkumham Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2017).
Untuk mendapatkan remisi, Adek menuturkan Ahok harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam peraturan itu, terpidana yang ingin mendapat remisi harus yang berkelakuan baik selama ditahan dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
Jika syarat tersebut terpenuhi oleh narapidana, remisi akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Syaratnya minimal berkelakuan baik. Kedua telah menjalani masa tahanan enam bulan, nah itu salah satunya. Terus beragama Nasrani (untuk) remisi Natal," jelasnya.
Menurut dia, Ahok telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 12 tahun 1999. Selain itu, Ahok merupakan narapidana yang beragama Nasrani, sehingga memiliki hak untuk mendapatkan remisi Natal.
Pengumuman resmi soal pemberian remisi untuk narapidana beragama Nasrani, kata Adek, akan diumumkan tepat saat perayaan Natal. Dalam pengumuman resmi tersebut, nama Ahok menjadi salah satu penerima remisi Natal.
"SK (surat keputusan) dikeluarkan pada tanggal 25 desember pada saat Natal," ucap dia.
Post a Comment