3 Tahun Memalsukan Dokumen, Specialis Terciduk Polisi
3 Tahun Memalsukan Dokumen, Specialis Terciduk Polisi
Penyidik Bareskrim Polri menangkap 14 pelaku komplotan spesialis pemalsu dokumen. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di wilayah Jawa Barat pada 15 sampai 18 Desember 2017.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dari hasil interogasi para tersangka, ternyata mereka telah melakukan aksi pemalsuan dokumen sejak 2014.
"Mereka sudah beraksi sejak 2014," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Menurut Ari, lamanya mereka menjalankan aksi juga bisa dilihat dari jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang sudah dibuatkan BPKB palsunya oleh para tersangka. Jumlahnya sekitar 314 kendaraan.
Dia mengatakan, ratusan kendaraan itu terpantau berada tersebar di wilayah Sumatera dan pihaknya tengah berupaya melakukan penyitaan. "Masih diupayakan kami sita," ucap Ari.
Salah seorang dari komplotan pelaku pemalsu dokumen berinisial AR alias EG ternyata membuat pelatihan kejahatan. Tercatat ada 29 orang peserta yang sudah ikut mengikuti pelatihan tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, AR memungut biaya Rp 3 juta per orang untuk ikut dalam pelatihan tersebut. Pelatihan sempat berlangsung beberapa kali di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Jadi dia (AR) melakukan pelatihan, kemudian yang ikut daftar itu bayar Rp 3 juta per orang," kata Ari Dono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Ari menjelaskan, dalam pelatihan itu para peserta diajarkan cara mencari uang dengan cepat dan mudah. Tentunya dengan melakukan tindak kejahatan.
Yang pertama, sambung dia, AR mengajarkan cara memproduksi uang palsu. Ini diistilahkan sebagai peternak.
Kemudian, AR juga mengajarkan cara membuat dokumen palsu misalnya BPKB, STNK, dan lain-lain serta mencari pemesannya. AR pun mengibaratkan cara ini sebagai 'berburu'.
"Ini strategi mereka mencari uang dengan cara instan dan melanggar hukum," ucap Ari.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya kasus peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat. Dari salah satu tersangka kasus uang palsu berinisial BH, polisi menemukan sejumlah dokumen palsu berupa BPKB, STNK, paspor, visa, buku tabungan, dan KTP.
"Kemudian setelah diselidiki dari barang bukti itu, si BH tadi ini ada juga penyandang dananya. Pembuatan BKPB berdasarkan pesanan dari orang-orang tertentu," kata Ari saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Puat, Rabu (20/12/2017).
Dia menuturkan, para tersangka berinisial BH, AK, AS, YH, DA, BC, CM, TT, DF, AH, ST, AR, dan ASL memiliki peran masing-masing. Mulai dari pembuat surat-surat kendaraan palsu hingga ke membeli dan menggadaikan mobil. Mereka ditangkap pada 15 hingga 17 Desember 2017 di sejumlah tempat berbeda.
Modus mereka, ucap Ari, membeli mobil lewat leasing, kemudian membuat BPKB palsu dari kendaraan tersebut. Kemudian mereka menggadaikan mobil beserta surat-surat kendaraan tersebut dengan tujuan mencari keuntungan.
"Mobil-mobil ini digadaikan. Ada lima pegadaian di Jabar tempat para tersangka menggadaikan mobil, di antaranya di Karawang, Soreang, Pamunukan, Bekasi dan Subang. Mobil ini dia beli Rp 50 juta, kemudian masuk pegadaian sekitar Rp 140 juta," terang Ari.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dari hasil interogasi para tersangka, ternyata mereka telah melakukan aksi pemalsuan dokumen sejak 2014.
"Mereka sudah beraksi sejak 2014," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Menurut Ari, lamanya mereka menjalankan aksi juga bisa dilihat dari jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang sudah dibuatkan BPKB palsunya oleh para tersangka. Jumlahnya sekitar 314 kendaraan.
Dia mengatakan, ratusan kendaraan itu terpantau berada tersebar di wilayah Sumatera dan pihaknya tengah berupaya melakukan penyitaan. "Masih diupayakan kami sita," ucap Ari.
Salah seorang dari komplotan pelaku pemalsu dokumen berinisial AR alias EG ternyata membuat pelatihan kejahatan. Tercatat ada 29 orang peserta yang sudah ikut mengikuti pelatihan tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, AR memungut biaya Rp 3 juta per orang untuk ikut dalam pelatihan tersebut. Pelatihan sempat berlangsung beberapa kali di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Jadi dia (AR) melakukan pelatihan, kemudian yang ikut daftar itu bayar Rp 3 juta per orang," kata Ari Dono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Ari menjelaskan, dalam pelatihan itu para peserta diajarkan cara mencari uang dengan cepat dan mudah. Tentunya dengan melakukan tindak kejahatan.
Yang pertama, sambung dia, AR mengajarkan cara memproduksi uang palsu. Ini diistilahkan sebagai peternak.
Kemudian, AR juga mengajarkan cara membuat dokumen palsu misalnya BPKB, STNK, dan lain-lain serta mencari pemesannya. AR pun mengibaratkan cara ini sebagai 'berburu'.
"Ini strategi mereka mencari uang dengan cara instan dan melanggar hukum," ucap Ari.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya kasus peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat. Dari salah satu tersangka kasus uang palsu berinisial BH, polisi menemukan sejumlah dokumen palsu berupa BPKB, STNK, paspor, visa, buku tabungan, dan KTP.
"Kemudian setelah diselidiki dari barang bukti itu, si BH tadi ini ada juga penyandang dananya. Pembuatan BKPB berdasarkan pesanan dari orang-orang tertentu," kata Ari saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Puat, Rabu (20/12/2017).
Dia menuturkan, para tersangka berinisial BH, AK, AS, YH, DA, BC, CM, TT, DF, AH, ST, AR, dan ASL memiliki peran masing-masing. Mulai dari pembuat surat-surat kendaraan palsu hingga ke membeli dan menggadaikan mobil. Mereka ditangkap pada 15 hingga 17 Desember 2017 di sejumlah tempat berbeda.
Modus mereka, ucap Ari, membeli mobil lewat leasing, kemudian membuat BPKB palsu dari kendaraan tersebut. Kemudian mereka menggadaikan mobil beserta surat-surat kendaraan tersebut dengan tujuan mencari keuntungan.
"Mobil-mobil ini digadaikan. Ada lima pegadaian di Jabar tempat para tersangka menggadaikan mobil, di antaranya di Karawang, Soreang, Pamunukan, Bekasi dan Subang. Mobil ini dia beli Rp 50 juta, kemudian masuk pegadaian sekitar Rp 140 juta," terang Ari.
Post a Comment