Terbukti Korupsi e-KTP, Andi Narogong Dihukum 8 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi e-KTP, Andi Narogong Dihukum 8 Tahun Penjara
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi Narogong terbukti bersalah karena kasus korupsi proyek e-KTP.
Menyatakan terdakwa Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, ucap hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, sambung hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Andi bersama pihak lainnya mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hak ini, konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium yang diminta Andi menang lelang proyek ini adalah PNRI, Astragraphia dan Murakabi Sejahtera.
Terdakwa memiliki seorang kenalan dengan para pejabat, seperti Setya Novanto, Diah Anggraeni dan Irma, mempunyai kedekatan menaruh hak untuk memenangkan anggaran di DPR. Terdakwa melakukan intervensi PNRI, Murakabi dan Astragraphia untuk memenangkan konsorsium tersebut, ujar hakim.
Menurut jaksa, terdakwa dinyatakan bersalah karena memperkaya diri dan orang lain. Perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.276,39.
Hakim juga menyatakan Andi Narogong mempunyai hubungan dengan Setya Novanto untuk membahas anggaran proyek e-KTP di DPR. Andi juga pernah bertemu dengan SN di Hotel Gran Melia, Jakarta Pusat.
Kemudian Andi bertemu dengan SN, Diah, Irma dan Sugiharto. SN bilang ada proyek nasional ayo dukung bersama-sama. Atas dukungan dari SN, Andi mengajak Irma bertemu SN di lantai 12 ruang Fraksi Golkar di DPR, ucap hakim.
Andi dikatakan hakim telah melanggar Pasal 2 ayar 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Post a Comment