Header Ads

Barang Tidak Berwujud Kena Bea Masuk, Tunggu Persetujuan WTO


Barang Tidak Berwujud Kena Bea Masuk, Tunggu Persetujuan WTO

Pengenaan masuk bea cukai terhadap barang impor tidak berwujud atau intagible goods tapi hanya tinggal menunggu keputusan dari World Trade Organization (WTO).

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC, Deny Surjantoro mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengikuti sidan WTO yang sedang berlangsung di Argentina.

Benar, tinggal tunggu dari WTO saja, kan sidang sedang berlangsung, inikan sampai hari Kamis, ucap Deny, Jakarta Senin (11/12).

Deny mengatakan, saat ini pihak pemerintah tengah mengusulkan kebijakan kepada WTO, karena batasan moratorium tidak adanya pengenaan bea cukai masuk terhadap barang impor tidak berwujud berakhir sampai akhir 2017.

Kesepakatan moratorium ini juga diusulkan di negara-negara maju dan juga negara berkembang seperti Indonesia.

Waktu itu sudah ada kesepakatan, sampai akhir 2017, setelah itu kita menganggap ini apa objek pajak itu kita sudah mengatur itu semua sebagai bea cukai masuk ,sambungnya.

Menurut Deny, jika usulan terhadap barang impor tidak terwujud nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diharapkan berlaku pada awal tahun depan.

Tapi untuk implementasi, perlu menunggu keputusan dari WTO. Adapun barang-barang yang tidak berwujud seperti Software, e book, music dari aplikasi hingga film.

Iya benar, kita sudah kuar dan kenceng untuk ngenain, ujarnya.
Diberdayakan oleh Blogger.