Header Ads

Ada Hak Veto, PBB Dinilai Tidak Demokratis


Ada Hak Veto, PBB Dinilai Tidak Demokratis

Staf Senior Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan hak veto yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat PBB menjadi tidak demokratis.

Kelima negara yang memiliki hak veto ialah Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris dan Perancis.

Keberadaan hak veto membuat PBB tidak demokratis, u cap Mimin Dwi Hartono di Jakarta, Sabtu (30/12).

Menurut Mimin, kemampuan lima negara itu bisa begitu saja membatalkan keputusan anggota lain yang sudah tidak lagi relevan dengan dinamika yang terus  terjadi di berbagai negara saat ini.

Langkah Amerika Serikat (AS) membatalkan resolusi DK PBB yang mengecam Presiden Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel adalah salah satu contoh baru penggunaan hak veto yang bermasalah.

Kelima negara tetap DK PBB yang dipilih dalam Piagam PBB karena memegang peran penting dalam pendirian organisasi dunia itu.

Para penyusun piagam setuju jika salah satu dari lima anggota itu menyuarakan penolakan, resolusi atau keputusan dewan yang beranggota 15 orang itu tidak akan disetujui.

Jika anggota tetap tidak sepenuhnya setuju dengan resolui yang diajukan namun tidak mau menyatakan veto, negara itu bisa menyatakan abstain.

Penghapusan hak luar biasa ini telah lama diperbincangkan tapi tidak pernah berujung pada perubahan. Dalam kesempatan ini, Mimin kembali mengangkat argumen tersebut.

Perlu ada yang diubah dalam struktural bagaimana membuat PBB lebih demokratis, ucapnya.

Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Cultural Islamic Academy, Husein Jaafar Al Hadar. Katanya, hak veto bisa membuat perdamaian dunia tidak kunjung terwujud.

Sampai saat ini, perdamaian dunia tidak akan pernah terjadi karena lima negara yang memiliki hak veto atas semua keputusan, ucap Husein.

Adanya hak veto, juga menunjukkan tidak adanya pernghargaan terhadap keputusan bersama yang dibuat oleh negara lain.

Tidak penghargaan terhadap semua pilihan, yang menang adalah lima negara yang bisa menggunakannya untuk memveto sebuah keputusan, sambungnya.


Diberdayakan oleh Blogger.