Ustaz Somad Laporkan Ormas Bali ke Komnas HAM
Ustaz Somad Laporkan Ormas Bali ke Komnas HAM
Lembaga Adat Melayu Riau melaporkan sejumlah Ormas di Bali yang menimpa ustaz Abdul Somad ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (18/12). Sebelumnya ustaz Somad ditolak saat mengisi ceramah karena dituduh anti Pancasila dan NKRI.
Kapitra Ampera, pengacara ustaz Somad mengatakan ada empat Ormas dan tujuh orang yang dilaporkan ke Komnas HAM. Laporan ini diterima oleh bagian pengaduan Komnas HAM.
Keempat ormas itu adalah Laskar Bali, Ganaspati, PGN dan Sandhi Murti. Sementara itu tujuh orang yang dilaporkan adalah DPD RI Arya Wedakarna, pimpinan perguruan Sandhi Murti I Gusti Agung Ngr Harta, anggota Sandhi Murti Arif, Mocka Jadmika, Jemima Mulyandari, Ketua PGN Gus Yadi atau Agus Priyadi dan Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya.
Menurut Kapitra, ormas dan ketujuh orang itu dilaporkan karena melanggar UU 39/1999 tentang HAM yang mengatur bahwa setap warga negara bebas bergerak di wilayah Indonesia tanpa rasa takut. Sedangkan tindakan yang menimpan ustaz Somad pada awal Desember ini dianggap merampas kebebasan dan harkat martabatnya.
Kapitra juga memegang beberapa bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran HAM berupa video penolakan ustaz Somad di Hotel Aston Bali dan beberapa facebook Arya Wedakarna yang mengatakan ustaz Somad anti Pancasila.
Kapitra akan berencana melakukan somasi di Hotel Aston Bali yang menjadi tempat menginap ustaz Somad.
Beberapa waktu lalu, Kapitra melaporkan masalah ini ke Komnas HAM karena merasa aparat keamanan lambat menanganinya. Padahal pihaknya telah melaporkan dugaan persekusi terhadap ustaz Somad ke Polda Bali dan Bareskrim Mabes.
Ketua Presidium 212 Slamet Maarif akan mengawal masalah yang menimpa ustaz Somad hingga selesai.
Sebelumnya ustaz Somad ditolak sejumlah ormas saat akan berceramah di Bali, Jumat (8/12). Massa yang mendatangi hotel tempat Somad menginap dan meminta agar tidak memecah bela bangsa.
Post a Comment