Header Ads

Pengacara SN: Pemberian Uang dan Jam Mewat Tidak Terbukti



Pengacara Setya Novanto mengaku keberatan atas tuntutan korupsi e-KTP dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang Setya Novanto (SN), tim pengacara juga mempertanyakan dakwaan jaksa kliennya yang menerima uang dan barang terkait e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Dalam tuntutannya itu SN dikatakan menerima uang sebesar US$7,3 juta dan jam tangan mewah Richard Mille seri RM011 seharga US$135 ribu.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menanyakan apa saja perbuatan penerimaan fee yang dikatakan dalam dakwaan adalah sebuah asumsi jaksa. Salah satunya uang yang disebutkan diterima SN lewat keponakannya, Irvanto Cahyo Pambudi sebesar US$3,5 juta dari pengusaha Andi Narogong.

Buktinya, uang yang digunakan oleh adik Andi, Vidi Gunawan itu untuk membeli motor sport Ducati Limited Edition.

Uang itu digunakan oleh Vidi untuk membeli motor sport Ducati kepada Irvanto. Dari hasil tersebut Irvanto mengambil keuntungan dengan demikian tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan terdakwa menerima US$3,5 juta dari Irvanto, ucap salah satu anggota kuasa hukum SN saat membacarakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).

Selain masalah penerimaan uang, pengacara SN juga mengatakan penerimaan jam tangan Richard Mille yang didakwakan pada SN tidak jelas. Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa SN menerima jam tangan Richard Mille dari Andi dan Johannes Marliem.

Dari keterangan Vidi dalam BAP juga tidak ada bukti jam tangan Richard Mille yang diberikan Andi kepada SN, ucapnya.

Kuasa hukum mendasarkan pada surat dakwaan Andi yang tidak menjelaskan tentang pemberian jam tangan tersebut secara jelas. Apalagi, jam tangan itu dijual Vidi dengan harga Rp 1 miliar tanpa sertifikat resmi.

Pengacara SN mengaku, SN memiliki jam tangan yang sama dan bersertifikat resmi.

Sehingga tidak ada benar adanya pemberian jam tangan Richard Mille dari Andi dan Johannes Marliem, ujar kuasa hukum SN.

Dalam tuntutan itu disebutkan pada salah satu pertemuan dengan Andi Narogong, Johannes Marliem mengatakan ada komitmen fee sebesar 5% dari nilai kontrak pengadaan e-KTP untuk SN dan anggota DPR lainnya.

Belum lama ini, Andi Narogong dikabarkan telah melakukan pertemuan dengan Paulus Tanos, Anang Sugiana Sudihardjo dan Marliem di Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan.

Menyetujui pemberian fee sebesar Us$ 3.500.000 untuk SN akan direalisasikan oleh Anang Sugiana Sudihardjo yang danannya diambilkan dari pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem, ucap Eva Yustisia, pembaca dakwaan.

Akan tetapi, dana itu tidak langsung diberikan kepada SN melainkan lewat perantara Made Oka Masagung.

Cara pengiriman fee bagi SN itu disamarkan dengan transfer lewat beberapa nomor rekening perusahaan dan tempat penukaran uang di dalam negeri maupun di luar negeri.

perantara lewat Masagung, SN menerima semuanya mencapai US$ 3.800.00 dua rekening bank. Kemudian US$3.500.000 diterima SN lewat keponakannya, Irvanto Hendra PAmbudi Cahyo dalam waktu 19 Januari 2012-19 Februari 2012.

Total semuanya yang diterima oleh SN lewat Masagung dan Irvanto adalah US$7.300.000 untuk proyek e-KTP. Sementara itu untuk jam tangan yang masih dalam proses persidangan dengan terdakwa Andi Narogong, pengusaha itu mengatakan telah dijual kembali di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Diberdayakan oleh Blogger.