KPK sudah Limpahkan Berkas Perkara SN ke Penuntutan
KPK sudah Limpahkan Berkas Perkara SN ke Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan berkas penyidikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke tahap II atau biasa di sebut penuntutan. Berkas tersangka korupsi e-KTP itu sudah diserahkan ke jaksa penuntut KPK minggu lalu.
Hal itu disampaikan odi internal KPK. Saat jaksa penuntut KPK tengah menyusun surat dakwaan terhadap SN. Jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan surat dakwaan SN.
Salah satu seorang jaksa penuntut umum KPK yang menangani masalah Andi Narogong membantah pihaknya telah menyusun surat dakwaan SN. Menurutnya, surat tersebut harus segera dirancang sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ya harus segera diselesaikan, sambugnnya lewat pesan singkat.
Pengacara SN, Fredrich Yunadi mengatakan tidak tahu soal berkas kliennya. Frederich meminta berkas tersebut ditanyakan langsung kepada KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak akan melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan ahli yang meringankan SN yang belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ada sekitar sembilan orang baik itu saksi atau ahli yang belum memenuhi panggilan dari KPK.
Sampai saat ini sudah dibahas, penyidik tidak akan memanggil kembali saksi dan ahli hukum, ucap Febri.
Sebelumnya, Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan berkas atas penyidikan SN telah selesai, tapi masih harus menunggu pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan yang ditunjuk oleh Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.
Saat di persidangan Andi lalu, jaksa penuntut umum Irene Putri mengatakan pihaknya tengah menyelesaikan surat dakwaan salah satu tersangka di kasus e-KTP. Tapi, dia tidak secara terang-terangan mengatakan surat tersebut siapa yang tengah disusun olehnya.

Post a Comment