Header Ads

Polisi Akan Periksa Konten Jonru yang Diduga Memuat Ujaran Kebencian


http://www.mastercasino88.net/mastercasino88/index.jsp

 Polisi Akan Periksa Konten Jonru yang Diduga Memuat Ujaran Kebencian

Pemilik akun media sosial Facebook Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ujaran kebencian (hate speech). Polisi akan memeriksa konten Jonru terkait dugaan ujaran kebencian.

Ya ini makanya akan segera kita periksa. Nanti kita lihat dulu, nanti ktia bisa lihat apa saja yang ada di kontenya. Kemudian perkataan dia atau tulisan konten dia apakah berunsur pidana atau tidak, ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Jonru yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas al Aidid pada Kami (31/8) dengan nomor laporan LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Selain itu, polisi jgua akan memeriksa saksi ahli.
 Dan saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan melihat itu memenuhi unsur pidana atau tidak, ucapnya.

Jonru dilaporkan atas ujaran kebencian (hate speech) di sosial media Facebook) yang terjadi pada Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Jonru Ginting yang baru mengetahui tentang laporan tersebut. Jonru mengaku sejumlah pengacara profesional telah menawarkan diri untuk mendampingi dirinya dalam masalah tersebut. Dia juga akan menyerahkan semua pernyataan terkait kasus ini lewat pengacaranya.

Senang karena banyak pengacara papan atas Indonesia yang ingin mendampingi saya. Saya tidak akan berkomentar apa pun sehubung dengan laporan tersebut. Insyaallah semuanya bisa diwakili oleh pengacara saya, ucap Jonrut dalam statusnya di konten Facebook.
Diberdayakan oleh Blogger.