Logo KPK Disalahgunakan Pengemudi Di Senin
Logo KPK Disalahgunakan Pengemudi Di Senin
Mobil Honda Jazz warna kuning bernomor polisi B 234 RFD dan berstiker logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejar-kejaran dengan polisi yang tengah berpatroli di Jalan Kramat Raya atau persisnya di depan Atrium, Senen, Jakarta Pusat.
Honda Jazz tersebut akhirnya berhasil dikejar, dan berhenti usai tikungan RSPAD Gatot Soebroto. Polisi pun langsung memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kita kejar udah kita berhentiin tiga kali dari Atrium masih lari aja," kata anggota Lantas Jakarta Pusat Briptu Saiful Hadi
Briptu Saiful menjelaskan, mobil tersebut tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan nomor polisi yang sudah kedaluwarsa.
"Suratnya sudah blokiran, ini nomor polisi yang digunakan. Dari RSCM tadi. Yang bawa ibu-ibu," ujar Saiful.
Di nomor polisi juga ditempel stiker logo KPK. Menurut Saiful pengemudi ugal-ugalan tersebut bukan pegawai KPK. Setelah diperiksa mobil tersebut sebenarnya memiliki nomor polisi B 1824 UYE.
"Dia PNS. Hanya buat gaya-gayaan saja dikira lolos tilang kali. Dia bawa pelat nomor lagi. Harusnya kita tahan itu mobil, tapi yang bersangkutan memohon tadi," Saiful memungkasi.
Sebelumnya, polisi juga menilang mobil sport merek Porsche warna kuning. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang karena pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, mobil tersebut ditilang di depan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat, Kebon Jeruk. Dia melanggar garis marka.
"Kemudian langsung dihentikan, diperiksa, pengemudi tak punya SIM dan STNK bernomor B 1911 FH atas nama inisial S alamatnya kampung Pasir," kata di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Usai ditelusuri, ternyata surat yang ditunjukkan berbeda dengan identitas mobil tersebut. Setelah diteliti, kendaraan tersebut seharusnya bernomor B 5 ADS atas nama A. Di mana, mobil ini merupakan permohonan KPK untuk diblokir.
Menurut Halim, pengemudi adalah orang sipil dan bukan pejabat. Namun, dia enggan menjelaskan identitas orang tersebut.
Honda Jazz tersebut akhirnya berhasil dikejar, dan berhenti usai tikungan RSPAD Gatot Soebroto. Polisi pun langsung memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kita kejar udah kita berhentiin tiga kali dari Atrium masih lari aja," kata anggota Lantas Jakarta Pusat Briptu Saiful Hadi
Briptu Saiful menjelaskan, mobil tersebut tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan nomor polisi yang sudah kedaluwarsa.
"Suratnya sudah blokiran, ini nomor polisi yang digunakan. Dari RSCM tadi. Yang bawa ibu-ibu," ujar Saiful.
Di nomor polisi juga ditempel stiker logo KPK. Menurut Saiful pengemudi ugal-ugalan tersebut bukan pegawai KPK. Setelah diperiksa mobil tersebut sebenarnya memiliki nomor polisi B 1824 UYE.
"Dia PNS. Hanya buat gaya-gayaan saja dikira lolos tilang kali. Dia bawa pelat nomor lagi. Harusnya kita tahan itu mobil, tapi yang bersangkutan memohon tadi," Saiful memungkasi.
Sebelumnya, polisi juga menilang mobil sport merek Porsche warna kuning. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang karena pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, mobil tersebut ditilang di depan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat, Kebon Jeruk. Dia melanggar garis marka.
"Kemudian langsung dihentikan, diperiksa, pengemudi tak punya SIM dan STNK bernomor B 1911 FH atas nama inisial S alamatnya kampung Pasir," kata di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Usai ditelusuri, ternyata surat yang ditunjukkan berbeda dengan identitas mobil tersebut. Setelah diteliti, kendaraan tersebut seharusnya bernomor B 5 ADS atas nama A. Di mana, mobil ini merupakan permohonan KPK untuk diblokir.
Menurut Halim, pengemudi adalah orang sipil dan bukan pejabat. Namun, dia enggan menjelaskan identitas orang tersebut.
Post a Comment