Masa Paspor Mati, TKW Sukabumi Jadi Korban Penganiayaan
Pemilik paspor Nenih Rusmiyati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Pasir RT 09 RW 02 Kecamatan Cicantaya, Sukabumi, Jawa Barat ternyata sudah habis. Dengan habisnya masa berlaku visa Nenih, proses kepulangan TKW yang menjadi korban penganiayaan majikan bisa langsung dipulangkan.
Informasi yang didapat, TKW Nenih diketahui secara rutin memperpanjang paspor miliknya sejak keberangkatan pada tahun 2007. Akan tetapi dari kode paspor yang ada ternyata sudah habis masa berlaku pada tahun 2016 lalu.
Hasil kordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri diketahui paspor nukuj Nenih sudah habis pada Desember 2016, Ibu Nenih rajin melakukan perpanjangan paspor setiap tiga tahun disesuaikan dengan masa kontraknya, ucap Ali Iskandar, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.
Dengan habisnya masa paspor Nenih, Ali memastikan jika posisinya ilegal dan seharusnya sudah bisa dilakukan proses pemulangannya.
Kita akan terus berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Konjen RI. Informasi yang didapat terahkir Bu Nenih baru bisa pulang ke Indonesia sesudah musim haji nanti, ucap Ali.
Sependapat dengan Ali. Jejen Nurjanah selaku Ketua Setikat Buruh Migran Indinesia Jawa Barat menjelaskan sudah mendatangi pihak Kementrian Luar Negeri kemarin. Jejen mengatakan bahwa pihak Kemenlu sudah proaktif dan sudah membuat pengaduan ke KBRI di sana, ucapnya.
Post a Comment