Kronologi Dugaan Penipuan Jeremy Thomas
Pengacara Jeremy Thomas, Amin Zakaria menjelaskan kronologi masalah penipuan yang diduga dilakukan oleh kliennya. Amin mengatakan ada satu laporan palsu yang dituduhkan kepada kliennya.
Berikut kronologi kasus penipuan yang dialamatkan kepada Jeremy Thomas seperti yang dijelaskan Amin dalam Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
13 Februari 2014
Alexander Patrick Morris telah membuat dan menandatangani surat pernyataan terkait kwitansi sehari sebelumnya.
14 Februari 2014
Alexander Patrick Morris telah menerima dan menandatangani surat yang menyebutkan telah menerima dari Jeremy dengan sejumlah uang sebesar Rp 8 miliar dan menandatangani kwitansi yang menyebutkan telah menerima Rp 17 miliar.
25 Februari 2014
Alexander juga menandatangi persetujuan perincian pengeluaran biaya yang dananya disetujui pada tanggal 13 Februari.
Ketika melapornya Jeremy ke Kepolisian, saat itu status Alexander merupakan terdakwa penipuan. Mengacu pada putusan PT Jakarta Nomor 48/PID2015/PT DKI Tahun 2015 Alexander dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Sehingga status pelapor dalam dugaan tindak pidana yang sama, ucap Amin.
Menurut Amin, kasus yang menimpa Jeremy tidak memenuhi unsur penipuan. Bahkan meski saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya tapi masalah ini telah SP3 oleh Polda Bali.
Karena tidak ada unsur tindak pidana penipuan dalam perkara tersebut juga telah digelar oleh Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri dan dikuatkan oleh Polda Bali tanggal 12 Agustus 2016 melalui Surat Keputusan Nomor tentang penghentian penyidikan, karena bukan merupakan tindak pidana. Jadi kami juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik dugaan laporan palsu, sambungnya.
Post a Comment