Pemerintah Harus Mendukung Mobil Listrik Karya Anak Bangsa
Pemerintah Harus Mendukung Mobil Listrik Karya Anak Bangsa
Pemerintah menetapkan target 20 persen penjualan mobil di Indonesia pada 2025 harus mobil listrik. Aturan mengenai kendaraan listrik itupun terus digodok sebelum disahkan Presiden Joko Widodo.
Rancangan Peraturan Presiden Tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan mulai disosialiasikan. Beberapa poin dari rancangan itu disebut tidak berpihak pada pemain lokal di industri otomotif nasional.
Itu bisa dilihat pada draft Pasal 12 sampai 17 yang terdapat pada Bab IV tentang Pengembangan dan Komersialiasasi Industri Dalam Negeri. Disebutkan pada Pasal 14 di mana pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri masih dalam tahap pengembangan maka pemerintah memberikan kesempatan bagi badan usaha untuk melakukan impor kendaraan listrik.
Tentu saja pemberian insentif ini menjadi keuntungan bagi pemain asing yang dari segi teknologi dan jaringan pemasaran lebih siap.
Jika aturan ini disahkan, peluang kendaraan listrik "dikendalikan" pemain asing sangat terbuka. Sama seperti pasar kendaraan konvensional yang saat ini didominasi oleh merek asing.
Demi memajukan industri otomotif nasional, mau tidak mau pemerintah harus memberikan dukungan kepada pelaku industri otomotif asli dalam negeri. Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Menteri Riset Teknogi dan Pendidikan Tinggi RI Mohammad Nasir.
"Sepanjang ada kompetitor lain, kita harus pentingkan anak bangsa. Sepanjang kita tidak berpihak pada anak negeri, kita sangat sulit untuk maju. Saya selalu bilang gelorakan inovasi untuk membangun negeri. Ini sangat penting sekali," terangnya saat penandatanganan perjanjian kerjasama produksi sepeda motor listrik Gesits antara Wika Industri & Konstruksi dengan Garansindo dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Cileungsi, Bogor, beberapa waktu lalu.
Berikut isi Rancangan Peraturan Presiden RI Tentang Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Transportasi Jalan:
Rancangan Peraturan Presiden Tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan mulai disosialiasikan. Beberapa poin dari rancangan itu disebut tidak berpihak pada pemain lokal di industri otomotif nasional.
Itu bisa dilihat pada draft Pasal 12 sampai 17 yang terdapat pada Bab IV tentang Pengembangan dan Komersialiasasi Industri Dalam Negeri. Disebutkan pada Pasal 14 di mana pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri masih dalam tahap pengembangan maka pemerintah memberikan kesempatan bagi badan usaha untuk melakukan impor kendaraan listrik.
Tentu saja pemberian insentif ini menjadi keuntungan bagi pemain asing yang dari segi teknologi dan jaringan pemasaran lebih siap.
Jika aturan ini disahkan, peluang kendaraan listrik "dikendalikan" pemain asing sangat terbuka. Sama seperti pasar kendaraan konvensional yang saat ini didominasi oleh merek asing.
Demi memajukan industri otomotif nasional, mau tidak mau pemerintah harus memberikan dukungan kepada pelaku industri otomotif asli dalam negeri. Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Menteri Riset Teknogi dan Pendidikan Tinggi RI Mohammad Nasir.
"Sepanjang ada kompetitor lain, kita harus pentingkan anak bangsa. Sepanjang kita tidak berpihak pada anak negeri, kita sangat sulit untuk maju. Saya selalu bilang gelorakan inovasi untuk membangun negeri. Ini sangat penting sekali," terangnya saat penandatanganan perjanjian kerjasama produksi sepeda motor listrik Gesits antara Wika Industri & Konstruksi dengan Garansindo dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Cileungsi, Bogor, beberapa waktu lalu.
Berikut isi Rancangan Peraturan Presiden RI Tentang Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Transportasi Jalan:
Post a Comment