Hendak Bom Ajudan Ahok, Dian Dituntut 7,5 Tahun
Hendak Bom Ajudan Ahok, Dian Dituntut 7,5 Tahun
Dian Yulia Novi alias Dian ialah calon pengantin bom panci yang dihukum 7,5 tahun penjara. Dia yang dituduh telah bersiap untuk mengebom markas Brimob dan ajudan Ahok.
Sudah diputuskan, dihukum tujuh tahun lima bulan, sebelumnya sih dituntut 10 tahun, ucap juru bicara PN Jaktim Syafrudin Ainor.
Selain Dian, ada juga calon pengantin bom lainnya yaitu Tutin yang dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun. Wanita ini memiliki peran menjodohkan Dian dan Muhamad Nur Solikin.
Mereka berdua terima tuntutannya, tidak mengajukan banding, ucapnya.
Menurut Syafrudin, Dian bisa dengan mudah membuat bom panci dan siap untuk diledakan. Sejumlah target sudah direncakan dengan terstruktur dan rapi.
Dia sudah siap menjadi pasangan sasaran Paspampres Istana, Mako Brimob dan ajudan Ahok, ucapnya.
Hasil pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa vonis pengantin bom panci itu sengaja dipercepat, mengingat Dian yang tengah hamil tua. Hal ini juga menjadi pertimbangan baik dari majelis hakim.
Setelah saya lihat dia akan segera melahirkan. Saya tanya kapan lahir, dia bilang 2 September. Jadi terdakwa lagi hamil tua, ini biar tidak dibantarkan dan sebagai maka sengaja saya putuskan, ucap Syafrudin yang menjadi Ketua Majelis Hakim.
Post a Comment