Pengacara: Bukan Menolak untuk Hadir Jadi Saksi, Melainkan Tidak Perlu
Kuasa hukum Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), I Wayan Sudirta, memastikan bahwa Ahok kliennya tidak akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
Wayan menjelaskan, Ahok bukan tidak ingin datang ke pengadilan sebagai saksi, tapi karena memang tidak perlu datang.
Pak Ahok bukanya menolak panggilan, memang tidak perlu hadir, ucap Wayan.
Wayang membacakan Pasal 166 dan Pasal 162 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Menurut Wayan, dalam Pasal 116 diyatakan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.
Saat ini Ahok berada di penjara Mako Brimob, Kelapa Dua. Sementara itu, dalam persidangan Buni Yani yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung.
Kalau jaraknya jauh antara pengadilan dan saksi, itu tidak perlu, cukup berita acara yang dibacakan. Memang sudah diatur dalam undang-undang, ucap Wayan.
Kemudian Pasal 162 KUHP telah mengatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya, ucap Wayan.
Kami sudah biasa mendiskusikannya, saksi tidak perlu hadir. Ini bukan karena keinginan Pak Ahok. Beliau bukan tidak mau, tapi memang tidak perlu hadir, ucap Wayan.

Post a Comment