Header Ads

Total Kerugian Calon Jemaah First Travel

Total Kerugian Calon Jemaah First Travel 


Tiga Bos First Travel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). Mereka adalah Andika Surachman (31), Direktur Anniesa Desvitasari Hasibuan (31), dan Komisaris Utama First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki (26).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diawali dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum secara bergantian. Mereka terdiri dari Heri Jerman, Lumumba Tambunan, Endang, Tiazara Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ab Ramdhan.

Dalam pembacaan jaksa penuntut umum Heri Jerman menyangkakan ketiganya bos First Travel dengan pasal berlapis.

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Semuanya sama perbuatannya sesuai dakwaan yang saya bacakan tadi, dakwaan. Pertama penipuan Pasal 378. Kedua penggelapan dan sifatnya alternatif, mana yang akan saya buktikan apakah itu penipuan atau penggelapan dan sekaligus kombinasi dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar dia.

Dia menjelaskan, disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena memindahkan sebagian uang jemaah ke rekening pribadi.

"Ada beberapa penyamaran, kemudian beberapa lagi ditransfer untuk keperluan pribadi yang bukan untuk kepentingan jemaah, uang keliling Eropa kemudian membeli mobil kemudian membeli kebutuhan pribadi para terdakwa itu," ujar dia.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905.333.000.000 dari total 63.310 calon jemaah umrah gagal diberangkatkan.

Dia menyatakan, para terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Tentunya aspek hukumannya, tindak pidana pencucian uang, kalau penipuan dan penggelapan sanksi hukumannya empat tahun lebih, kalau tindak pidana pencucian uang bisa 20 tahun lebih sampe seumur hidup," tutup dia.
Diberdayakan oleh Blogger.