Header Ads

Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Ditahan KPK

Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Ditahan KPK


KPK langsung menahan anggota DPRD Komisi A, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Dian Lestari. Penahanan dilakukan usai Dian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.10 WIB, Dian terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dian merupakan tersangka‎ dalam kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, selama 20 hari pertama.

"Tersangka DL (Dian Lestari) ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).

KPK menjadikan Dian Lestari sebagi tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora)‎ di Pemkab Kebumen, Jawa Tengah.

Selain Dian, KPK juga menjerat PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A Kebumen Yudhi Tri, dan Sekda Kebumen Adi Pandoyo, menerima suap berkaitan proyek Disdikpora.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris‎ PT OSMA Group, Hartoyo serta Basiun Suwandi alias Petruk terkait proyek pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan tekhnologi informasi dan komunikasi (TI) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Faud sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. KPK menduga nilai suap dalam kasus tersebut Rp 2,3 miliar.

Selain itu, KPK menjerat tim sukses Yahya, berinisial HA (Hojin Anshori) dan Komisaris PT KAK berinisial KML (Khayub Muhamad Lutfi) selaku tersangka kasus yang sama.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

"Setelah melakukan pengembangan penyidikan perkara yang awalnya didahului OTT pada Oktober 2016, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, (23/1/2018).

KPK menduga Yahya bersama-sama HA menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen.
Diberdayakan oleh Blogger.