Header Ads

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Kembalikan Uang Hasil Korupsi Proyek e-KTP ke KPK


Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Kembalikan Uang Hasil Korupsi Proyek e-KTP ke KPK

Mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah mengaku pernah disuap Rp 970 juta dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Uang itu akhirnya dikembalikan ke KPK setelah Jafar mengetahui uang tersebut dari hasil korupsi e-KTP.

Hal ini dikatakan Jafar saat menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2).

Hampir sekitar 1 miliar saya terima, dipakai untuk operasional partai, ucap Jafar.

Jafar mengaku, saat itu Nazaruddin tidak menyampaikan informasi terkait sumber uang yang dia terima. Belakangan ini dia baru mengetahui uang itu berasal dari korupsi e-KTP.

Fajar juga mengaku mengembalikan uang itu ke KPK dengan susah payah. Karena, selain digunakan untuk kepentingan partai sebagian uang itu juga digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser. Dia akhirnya meminjam uang dari istri dan anaknya untuk mengembalikan uang itu ke KPK.

Saya pinjam dari tabungan saya, istri saya dan anak saya. Ada sekitar Rp200 juta dari anak tertua saya, Rp100 juta dari anak ketiga dan Rp200 juta dari bank, sambungnya.

Nama Jafar Hafsah dalam dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto dikatakan menerima uang sebesar US$100 ribu.

Saat proyek e-KTP itu berjalan, Jafar menjabat sebagai ketua umum partai Demokrat di DPR menggantikan Anas Urbaningrum.

Jafar bukan orang yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP. Pada 2017 lalu, KPK juga menerima pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp250 miliar. Sumber pengembalian itu berasal dari perseorangan dan pihak vendr pengadaan alat e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang itu tidak akan menghapuskan pidana orang yang sudah bersangkutan. Akan tetapi, pengembalian uang itu bisa menjadi faktor untuk meringankan proses hukum yang berjalan.

Proyek e-KTP diketahui sudah mengucurkan uang negara sebesar Rp 6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat hasil korupsi mencapai Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.
Diberdayakan oleh Blogger.