Header Ads

Jaksa: Eksepsi Fredrich Hanya Sebuah Kekesalan dan Curhatan Saja



Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai aksi nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus menghambat penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi hanya berisikan kekesalan dan curahan hati.

Pernyataan ini menanggapi eksepsi pribadi Fredrich yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari 80 alasan, nomor satu sampai 76 hanya berisi ungkapan kekesalan dan curahan hati dari terdakwa yang membantah fakta dalam surat dakwaan, ucap jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan materi tanggapan, Kamis (22/2).

Dalam eksepsi itu, diantaranya memuat keberatan Fredrich sebagai kuasa hukum yang merasa tidak dapat dituntut, perbuatan yagn dilakukan hanya merupakan kode etik, perbuatan yang didakwakan hanya bohong, palsu, fitnah dan memutarbalikkan fakta, serta Fredrich merasa tidak mengenal nama-nama dokter yang dikatakan dalam surat dakwaan. Selain itu terdakwa juga membantah telah memesan kamar VIP di Rumah Sakit Medika PErmata Hijau untuk kliennya Setya Novanto.

Menurut jaksa penuntut umum, dalam ajuan keberatannya baru diperiksa saat pemeriksaan pokok perkara. Sementara itu poin eksepsi Fredrich nomor 77 sampai 80 yang menyatakan perkaranya masuk dalam tindak pidana dinilai tidak tepat.

Sesuai dengan Undang-Undang Tipikor, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai hak menyelidiki dan menuntut terhadap tindak pidana pasal 21 UU Tipikor tentang menghambat penyidikan. Karena perbuatan menghambat penyidikan termasuk salah satu kejahatan yang terdapat dalam UU Tipikor.

Dengan begitu alasan terdakwa eksepsi sudah sepatutnya ditolak karena tidak sesuai dengan hukum pidana ataupun praktik peradilan, ujar jaksa.

Jaksa juga menolak smeua keberatan tim kuasa hukum atas kewenangan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk memeriksa pelanggaran kode etik Fredrich. Menurut jaksa, permasalahan yang menjerat Fredrich merupakan kewenangan jaksa karena bukan termasuk pelanggaran etika.

Kami mendakwa perbuatan Fredrich yang sudah melanggar norma hukum pidana yaitu ketentuan pasal 21 UU TIpikor yang sering dikenal dengan sebutan obstruction of justice, sambungnya.

Jaksa lalu meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua ekssepsi yang diajukan Fredrich dan tim kuasa hukumnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 5 Maret mendatang.

Sebelumnya Fredrich didakwa karena merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP bersama dengan dokter Bimanesh. Dia dikatakan telah merekayasa agar Setnov dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017. Dia sudah melanggar pasa 21 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diberdayakan oleh Blogger.