Header Ads

Korban Perampokan Dibuang Dalam Keadaan Bugil Oleh Gay

Korban Perampokan Dibuang Dalam Keadaan Bugil Oleh Gay


MO (20) harus berpikir seribu cara bagaimana mencari duit dalam waktu singkat. Akal sehat dikesampingkan. Singkat cerita, dia menjajakan diri di jejaring sosial. Gagal mengaet lawan jenis, dia jajakan dirinya di komunitas gay. Bukan uang disaku, derita didapat.

Berawal dari unggahan warganet di Facebook yang menyebut adanya korban dugaan perampokan, pada 21 Februari 2018, sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang pria ditemukan di Jalan Kemang Timur V, Mampang, Jakarta Selatan.

Hasil identifikasi pria itu berinisial MO. Dia ditemukan dalam kondisi bugil dan mabuk, serta mulut dilakban. Tidak ada satu pun barang miliknya di sekitar lokasi pembuangan.

Tidak perlu lama bagi polisi untuk meringkus para perampok yang berjumlah tiga orang ini. Sehari setelah peristiwa terjadi, mereka dibekuk dan kelompok penyuka sesama jenis. Mereka adalah RP, RS, dan Ri. Ketiganya juga bekerja sebagai pengemudi taksi online.

"Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berupaya menabrak petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin, Jumat (23/2/2018).

Bermula saat unggahan MO terkait layanan seks sesama jenis di jejaring sosial khusus penyuka sesama jenis. Gayung bersambut. Unggahan MO disambut RP dengan ajakan kopi darat di kawasan perbelanjaan di Jakarta Selatan. RP tidak sendiri, dia bersama dua rekannya RS dan Ri.

Pertemuan berlanjut dengan jalan-jalan. Keempatnya lalu berkendara tanpa tujuan sambil menegak minuman keras. Tanpa sadar, tegukan demi tegukan membuat MO tidak sadarkan diri. Ketiganya lalu berniat untuk mengencani MO dalam kondisi yang sudah teler.

Akan tetapi, hasrat itu urung dan malah menelanjangi serta menguras harta MO.

"Kami sita bukti handphone, mobil, dan lakban," ujar Mardiaz.

Dihadapan penyidik, RP mengaku sudah sering bertransaksi seks sesama jenis secara online. Dia mengatakan, sejak ditinggal nikah kekasihnya, ia menjadi memiliki seks menyimpang.

"Sudah dua bulan. Saya sebenernya normal. Tapi waktu itu gagal nikah. Jadi begini," ucap RP di hadapan petugas.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun kurungan penjara.

Diberdayakan oleh Blogger.