Header Ads

Fredrich Menuduh Dakwaan KPK Penuh Kebohongan


Fredrich Menuduh Dakwaan KPK Penuh Kebohongan

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penuh dengan skenario dan rekayasa. Hal itu disampaikan Fredrich lewat eksepsinya dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP.

Dakwaan itu murni merupakan rekayasa yang dibuat oleh JPU KPK, ucap Fredrich dengan nada keras membacakan nota keberatan atas dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2).

Awalnya mantan kuasa hukum Setnov mempermasalahkan isi laporan dakwaan terhadap dirinya yaitu pada halaman dua alinea 14 yang menuduh Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bekerja sama untuk menghindari pemeriksaan terhadap Setnov.

JPU KPK tidak menguraikan pemeriksaan tanggal berapa, JPU juga tidak menyebutkan surat panggilan nomor berapa, ucapnya.

Pemilik kantor hukum Yunadi & Associated itu menyatakan kasus yang kini menjeratnya ini adalah ranah pidana. Sehingga, penyidik dan JPU KPK tidak punya hak menangani perkara yang membuat dirinya kini duduk di kursi terdakwa.

Baik itu secara de facto atau de jure bukan hak penyidik dan JPU KPK. Sehingga penyidik ataupun JPU KPK tidak diizinkan menanganinya, sambungnya.

Sekali lagi dakwaan JPU tidak sah dan bukan wewenang mereka dan harus dinyatakan batal demi hukum. Sehingga majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan menanganinya, ujar Fredrich.

Fredrich Yunadi dituntut karena menghadang pemeriksaan kasus korupsi e-KTP bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata hijau, Bimanesh Sutarjo.

Fredrich dikatakan telah merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017.

Dia dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Diberdayakan oleh Blogger.