Header Ads

Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Penodaan Agama


Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Penodaan Agama

Mahkamah Agung (MA) menyetujui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh tersangka kasus penghinaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyebutkan, PK tersebut sudah diajukan pada 2 Februari lalu atau putusan PN Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan PK diajulan oleh pemohon terpidana secara tertulis yang diajukan penasihat hukumnya Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra dengan mengatakan alasan sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan, ungkap Abdullah.

Abdullah mengatakan, sidang perdna pemeriksaan permohonana peninjauan kembali akan dilakukan pada 26 Februari mendatang di PN Jakarta Utara.

Ketua PN Jakarta Utara sudah mengeluarkan penetapan siapa yang akan memeriksa permohonan atau alat bukti untuk mengajukan upaya hukum PK, sambungnya.

Sidang berikutnya akan digelar satu minggu setelah agenda mendengarkan jawaban dari pihak jaksa.

Hakim yang memeriksa PK nantinya akan membuat Berita Acara Pendapat yang kemudian dikirim ke MA bersama dengan berkas perkara secara lengkap, ucapnya.

Ahok yang dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas ucapannya terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Dia tidak mengajukan banding dan saat ini berada di penjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Mei 2017 lalu.

Sementara itu pengacara Ahok, Fifi Lety Indra sejauh ini masih belum bisa dikonfirmasi soal pengajuan peninjauan kembali masalah penodaan agama ini.
Diberdayakan oleh Blogger.