Header Ads

Polisi Korban Teror Bom Thamrin Bersaksi di Sidang Aman Abdurrahman


Polisi Korban Teror Bom Thamrin Bersaksi di Sidang Aman Abdurrahman

Dalam sidang lanjutan tersangka serangan teror bom di jalan MH Thamrin, Jakarta, Oman Rochman atau Aman Abdurrahman kembali digelar, Selasa (27/2) Pada sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi polisi korban ledakan bom di seberang Sarinah.

Bersamaan dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu, seorang pekerja swasta bernama John Hansen (31) juga dihadirkan sebagai saksi Aman.

Kami akan panggil tiga orang saksi. Dodi Mariadi, Suhadi dan John Hansen, ujar salah satu jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Dodi Mariadi dan Suhadi adalah anggota dari Ditlantas Polda Metro Jaya. John Hansen adalah seorang pekerja swasta yang berada di gerai Starbucks Cafe saat ledakan terjadi di kawasan Thamrin.

Jaksa lebih dulu mempersilahkan Jphn untuk memberikan kesaksian, sementara Dodi dan Suhadi akan dihadirkan pada kesaksian berikutnya. John di persidangan menceritakan detik-detik sebelum dirinya mendengarkan ledakan bom tersebut.

Sebelumnya, jaksa menghadirkan slah satu korban bom teror Thamrin lainnya, Inspektur dua Denny Mahieu.

Denny adalah seorang polisi berseragam yang fotonya sempat viral terlihat kesakitan di jok belakang sebuah mobil dengna pelipis kanan terluka parah, serta tangan dan kakinya terluka parah, beberapa saat setelah bom meledak pada Januari 2016 lalu.

aman sendiri mengaku tidak tahu seputar tuduhan yang dituduh terhadapnya terkait ledakan bom Thamrin.

Saya tidak tahu menahu, ucap Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Aman diduga sebagai otak pelaku teror bom Thamrin. dia juga dituduh sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam waktu rentang sembilan tahun terakhir.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Aman dihukum hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.

Dalam dakwaan Primer, Aman dituntut dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.


Diberdayakan oleh Blogger.