Header Ads

Sidang Pledoi Jonru Dikawal Banyak Pendukung


Sidang Pledoi Jonru Dikawal Banyak Pendukung

Para pendukung Jon Riah Ukur atau Jonru datang menghadiri sidang yang sedang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/2). Mereka masih bersikeras bahwa Jonru menjadi korban kriminalisasi oleh aparat hukum.

Sidang yang dijadwalkan dalam pembacaan pledoi ini renancannya akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Ustaz Asep Syaripudin, Wakil Ketua Persaudaraan Alumni 212 mengatakan ada sekitar 100 orang pendukung Jonru yang datang mengikuti sidang ini.

Ada yang pakai  bus datangnya, ada yang mobil kecil dan banyak lagi, ucap Asep.

Para pendukung Jonru yang hadir datang dari berbagai ormas antara lain dari PA 212, Api Jabar, FPI, GMJ dan organisasi lainnya dari wilayah jabodetabek. Sekitar 70 aparat keamanan terlihat mengawal jalannya sidang.

Asep mengatakan dalam sudut pandang mereka, Jonrut sebenarnya tidak bersalah dan bisa dibebaskan. Targetnya ya bebaskan Jonru, jangan kriminalisasi aktivis Islan, ujar Asep.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada September 2017 lalu dalam kasus ujaran kebencian di akun media sosial. Ujaran kebencian itu dinilai sudah menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Karena perbuatannya itu, Jonru dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jonru juga melanggar Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 thaun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.
Diberdayakan oleh Blogger.