Header Ads

PSI Gugar UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi


PSI Gugar UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Advokasi Rakyat Solidaritas mengajukan uji materi Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu diajukan setelah mengetahui hasil pilihan di akun media sosial PSI yang menyatakan 91 persen telah mendukung penuh pengajuan gugatan tersebut.

Berdasarkan pantauan, mereka hasil dari pukul 13.45 WIB. Sekitar 20 kepala daerah setuju memakai jaket merah tertuliskan PSI. ID di punggung dan beberapa yang hadir seperti Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, Giring dan Tsamara.

Ketua Umum PSI Grace Natalie tidak hadir dalam acara uji materi ini. Pengacara Kamaruddin datang dengan membawa surat kuasa dari Grace.

Sekjen Raja Juli Antoni mengaku, langkah yang ditempuh ini karena hasil revisi UU MD3 yang dikhawatirkan bisa mengekang demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.

Ini Undang-Undang paling konyol sepanjang sejarah, ucap Antoni di Mahkamah Konstitusi, Jumat (23/2).

Dia melihat beberapa pasal seperti Pasal 73 tentang perlibatan Polri dalam pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf K tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang diduga merendahkan kehormatan DPR.

Kemudian ada Pasal 245 ayat 1 yang dianggap membangun imunitas DPR secara tidak profesional dengan harus memegang tertulis dari PResiden dan pertimbangan dari MKD jika ingin meminta keterangan anggota DPR dalam suatu masalah.

Antonio menambahkan, langkah ini termasuk salah satu dukungan terhadap Presiden Jokowi karena belum dan diperkirakan tidak akan bisa menandatangani hasil revisi UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR.

Kami meliaht concern Presiden Jokowi tentang UU MD3 sudah mencederai demokrasi. Jika nanti Pak Jokowi tidak menyetujuinya, kami sudah menyongsong di ujung dengan Judicial Review, ucapnya.


Diberdayakan oleh Blogger.