Warga Berharap Razia Miras Dilakukan Rutin
Warga Berharap Razia Miras Dilakukan Rutin
Korban miras oplosan yang mencapai puluhan orang menyedot perhatian semua pihak. Personel kepolisian bergerak dengan merazia sejumlah tempat yang digunakan untuk mengoplos maupun mendistribusikan minuman berbahaya itu.
Menurut Komisi III DPR Ahmad Sahroni, selain menindak pelaku dengan hukuman berat, polisi juga diminta untuk merazia mirasini secara berkala, tak hanya ketika muncul korban tewas.
"Langkah Wakapolri yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan mengungkap sampai ke akarnya patut kita apresiasi. Yang menjadi catatan, bukan hanya Polri yang harus ambil bagian dalam memerangi minuman oplosan,” pesan Sahroni, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Politikus Nasdem ini memandang, 82 orang meninggal dunia dalam waktu sepekan akibat menenggak miras oplosan merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia.
"Pemerintah daerah sampai level terendah hingga RT patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan. Dengan peran aktif RT dan RW pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif,” jelas dia.
Disamping itu, Sahroni mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan dengan pembunuhan berencana melalui Pasal 340 KUHP.
“Hukuman lebih berat parut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017,” tukas Sahroni.
Lebih jauh dirinya meminta pengawasan terhadap kimia yang dijual bebas lebih diperketat, seperti etanol dan metanol yang menjadi bahan dasar oplosan miras.
Menurut Komisi III DPR Ahmad Sahroni, selain menindak pelaku dengan hukuman berat, polisi juga diminta untuk merazia mirasini secara berkala, tak hanya ketika muncul korban tewas.
"Langkah Wakapolri yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan mengungkap sampai ke akarnya patut kita apresiasi. Yang menjadi catatan, bukan hanya Polri yang harus ambil bagian dalam memerangi minuman oplosan,” pesan Sahroni, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Politikus Nasdem ini memandang, 82 orang meninggal dunia dalam waktu sepekan akibat menenggak miras oplosan merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia.
"Pemerintah daerah sampai level terendah hingga RT patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan. Dengan peran aktif RT dan RW pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif,” jelas dia.
Disamping itu, Sahroni mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan dengan pembunuhan berencana melalui Pasal 340 KUHP.
“Hukuman lebih berat parut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017,” tukas Sahroni.
Lebih jauh dirinya meminta pengawasan terhadap kimia yang dijual bebas lebih diperketat, seperti etanol dan metanol yang menjadi bahan dasar oplosan miras.
Post a Comment