Anies DIminta Melanjutkan Pembangunan Waduk Rorotan
Anies DIminta Melanjutkan Pembangunan Waduk Rorotan
Pembangunan Waduk Rorotan Cakung, Jakarta Timur, yang hingga kini belum kunjung usai, menjadi sorotan DPRD DKI. Penyebabnya, sudah hampir tiga tahun pembangunan mangkrak. Padahal, waduk tersebut dinilai penting dalam pengendalian banjir di Ibu Kota.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pembangunan waduk tersebut. Pembangunan memang sempat terhenti karena ada warga yang mengklaim lahan tersebut.
"Sebelumnya memang Komisi A merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan. Setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan," kata William dalam keterangannya, Selasa (3/4/2018).
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku heran dengan lambannya Pemprov DKI untuk menuntaskan pembangunan sarana itu. Padahal, keberadaan Waduk Rorotan Cakung sangat dinanti warga yang sudah bosan kebanjiran.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan mengakui, pembangunan Waduk Rorotan Cakung baru mencapai 85 persen. Dia menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan waduk merupakan kewajiban pengembang.
Teguh menambahkan, saat ini pihaknya belum dapat melanjutkan pembangunan Waduk Rorotan lantaran masih menunggu penyelesaian administrasi Badan Aset DKI. Hal ini lantaran ada warga atas nama Sutiman menggugat tanah itu.
Tidak hanya itu, belum dilanjutkannya pembangunan dikatakan Teguh juga lantaran di atas lahan masih terpasang pelang milik Polda Metro Jaya.
Teguh mengungkapkan, pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini bertujuan untuk mengurangi banjir di tiga wilayah, yakni wilayah Cakung, Cilincing, Rorotan.
"Waduk tersebut cukup besar untuk menampung air dengan kedalaman 8 meter," kata Teguh.
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Naufal Firman Yusak, berjanji akan menindaklanjuti laporan mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini.
"Segera saya lapor ke gubernur. Karena penanganan banjir ini menjadi salah satu prioritas kami," ucapnya.
Untuk diketahui, pembangunan waduk sempat tertunda karena ada gugatan dari Sutiman Bin Ayub yang mengaku memiliki lahan tersebut. Perkara sampai ke pengadilan hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/Pdt/2017 tertanggal 17 Juli 2017 yang menolak permohonan kasasi Sutiman dkk.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pembangunan waduk tersebut. Pembangunan memang sempat terhenti karena ada warga yang mengklaim lahan tersebut.
"Sebelumnya memang Komisi A merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan. Setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan," kata William dalam keterangannya, Selasa (3/4/2018).
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku heran dengan lambannya Pemprov DKI untuk menuntaskan pembangunan sarana itu. Padahal, keberadaan Waduk Rorotan Cakung sangat dinanti warga yang sudah bosan kebanjiran.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan mengakui, pembangunan Waduk Rorotan Cakung baru mencapai 85 persen. Dia menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan waduk merupakan kewajiban pengembang.
Teguh menambahkan, saat ini pihaknya belum dapat melanjutkan pembangunan Waduk Rorotan lantaran masih menunggu penyelesaian administrasi Badan Aset DKI. Hal ini lantaran ada warga atas nama Sutiman menggugat tanah itu.
Tidak hanya itu, belum dilanjutkannya pembangunan dikatakan Teguh juga lantaran di atas lahan masih terpasang pelang milik Polda Metro Jaya.
Teguh mengungkapkan, pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini bertujuan untuk mengurangi banjir di tiga wilayah, yakni wilayah Cakung, Cilincing, Rorotan.
"Waduk tersebut cukup besar untuk menampung air dengan kedalaman 8 meter," kata Teguh.
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Naufal Firman Yusak, berjanji akan menindaklanjuti laporan mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini.
"Segera saya lapor ke gubernur. Karena penanganan banjir ini menjadi salah satu prioritas kami," ucapnya.
Untuk diketahui, pembangunan waduk sempat tertunda karena ada gugatan dari Sutiman Bin Ayub yang mengaku memiliki lahan tersebut. Perkara sampai ke pengadilan hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/Pdt/2017 tertanggal 17 Juli 2017 yang menolak permohonan kasasi Sutiman dkk.
Post a Comment