Jusuf Kalla Menilai Keputusan PN Jaksel Tentang Century Tidak Masuk Akal
Jusuf Kalla Menilai Keputusan PN Jaksel Tentang Century Tidak Masuk Akal
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengharuskan KPK menyidik serta menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century, aneh. Dia juga mengaku tidak mengerti proses praperadilan yang ditempuh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
"Ya saya belum tahu, tentu belum baca keputusan itu. Tapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Dia memaparkan, praperadilan biasanya ditempuh untuk menguji keabsahan sebuah proses hukum, sebelum proses itu berlangsung. Sementara, penyidikan KPK terhadap kasus Century sudah sejak dulu berlangsung.
"Ini perkaranya sudah katakanlah putus kok yang diperkarakan ini bagaimana? Ini bagi saya bukan ahli hukum, tapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata JK.
Dia yakin KPK bisa menaati hukum terkait kasus Century. Namun, JK enggan memberikan saran kepada KPK terkait putusan itu. "Tapi harus jelas kenapa terjadi keputusan demikian," ujar Jusuf Kalla.
KPK memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
“Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
"Ya saya belum tahu, tentu belum baca keputusan itu. Tapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Dia memaparkan, praperadilan biasanya ditempuh untuk menguji keabsahan sebuah proses hukum, sebelum proses itu berlangsung. Sementara, penyidikan KPK terhadap kasus Century sudah sejak dulu berlangsung.
"Ini perkaranya sudah katakanlah putus kok yang diperkarakan ini bagaimana? Ini bagi saya bukan ahli hukum, tapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata JK.
Dia yakin KPK bisa menaati hukum terkait kasus Century. Namun, JK enggan memberikan saran kepada KPK terkait putusan itu. "Tapi harus jelas kenapa terjadi keputusan demikian," ujar Jusuf Kalla.
KPK memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
“Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Post a Comment