Fredrich Yunadi Tersiksa Karena Sarapan Kacang Hijau di Penjara
Fredrich Yunadi Tersiksa Karena Sarapan Kacang Hijau di Penjara
Terdakwa kasus perintangan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fredrich Yunadi mengaku sangat tersiksa saat ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Dia melaporkan menu sarapan di dalam tahanan.
bukan hanya soal obat-obatan, kalau pagi itu kacang hijau hanya satu sendok itu penyiksaan secara tidak langsung, ucap Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).
Fredrich Yunadi juga mengatakan anggaran makanan di rumah tahanan itu sebesar Rp40 ribu. Akan tetapi dia menilai angka itu tidak sesuai dengan makanan yang didapatkan.
Katanya satu hari itu dijatahin Rp40 ribu, itu sebuah korupsi. Kita mau masukin makanan tidak boleh seminggu hanya bisa dua kali. apa itu punya perikemanusiaan?, ungkap Fredrich.
Saya punya praduga tidak bersalah tapi kami seperti narapidana saja, sambungnya.
Sebelumnya, Fredrich meminta untuk dipindahkan penahanannya ke Polres Jakarta Pusat atau ke Polda Metro Jaya. Dia beralasan kedua tempat itu lebih strategis. Akan tetapi Majelis Hakim meminta Fredrich untuk bersabar dan menerima nasib.
Resiko jadi tahanan seperti itu, jadi mohon disadari, ucap majelis hakim.
Tersangka mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi dan seorang dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mantan kuasa hukum Setnov itu dianggap berupaya agar kliennya menghindari panggilan dari KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Fredrich dan Bimanes sang dokter akli spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau, memesan kamar VIP di lantai 3 rumah sakit tersebut. Dokter juga melakukan diagnosa tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Post a Comment