Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal
Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal
Artis Jennifer Dunn menjalani sidang perdana atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Novita Puspitasari membacakan surat dakwaan.
JPU mendakwa artis Jennifer Dunn dengan tiga pasal, yakni 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Terakhir, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nova menjelaskan, Jeniffer Dunn terbukti membeli narkotika Golongan I berupa sabu seberat 0.221 gram dan alat hisap sabu. Namun, Jeniffer Dunn, dalam dakwaan terakhir, juga direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi.
Hal itu merujuk pada BAP pelaksanaan assessment tanggal 12 Februari 2018 yang dilaksanakan oleh Tim Assessment Terpadu BNNK Jakarta Selatan.
"Jennifer Dunn merupakan penyalah guna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional," ujar dia.
Jaksa juga menyatakan Jeniffer Dunn tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaraan gelap narkoba.
Atas dakwaan itu, pengacara tedakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. "Pada kesempatan ini kami tidak mengajukan esepsi lanjut ke pemeriksaan saksi," ujar Peter Ell.
Ketua Sidang, Riyadi Sunindyo menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan. "Karena tidak mengajukan esepsi, persidangan selanjutnya pemeriksaan saksi," ujar dia.
"Dan sidang kami lanjutkan 12 April 2018," dia menandaskan.
JPU mendakwa artis Jennifer Dunn dengan tiga pasal, yakni 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Terakhir, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nova menjelaskan, Jeniffer Dunn terbukti membeli narkotika Golongan I berupa sabu seberat 0.221 gram dan alat hisap sabu. Namun, Jeniffer Dunn, dalam dakwaan terakhir, juga direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi.
Hal itu merujuk pada BAP pelaksanaan assessment tanggal 12 Februari 2018 yang dilaksanakan oleh Tim Assessment Terpadu BNNK Jakarta Selatan.
"Jennifer Dunn merupakan penyalah guna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional," ujar dia.
Jaksa juga menyatakan Jeniffer Dunn tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaraan gelap narkoba.
Atas dakwaan itu, pengacara tedakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. "Pada kesempatan ini kami tidak mengajukan esepsi lanjut ke pemeriksaan saksi," ujar Peter Ell.
Ketua Sidang, Riyadi Sunindyo menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan. "Karena tidak mengajukan esepsi, persidangan selanjutnya pemeriksaan saksi," ujar dia.
"Dan sidang kami lanjutkan 12 April 2018," dia menandaskan.
Post a Comment