Header Ads

Setnov Klaim Fee Uang hasil Korupsi e-KTP Diatur Oleh Burhanuddin Naputupulu



Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengatakan tidak pernah mengatur penetapan anggaran proyek yang pada saat itu menjadi Ketua Umum Partai Golkar pada 2009 lalu. Menurutnya, persetujuan soal itu sudah dibuat oleh mantan Ketua Komisi UU DPR, Burhanudin Napitupulu dengan seorang mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipul Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4), Setnov menjelaskan kronologi disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa memperlihatkan dia Komisi II DPR hanya menyetujui anggaran yang berasal dari APBN yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pada 2010 Februari lalu, Setnov mengaku Irma, Andi Agustinus atau Andi NArogong dan Burhanudin Napitupulu membuat kerja sama lebih dulu soal pembagian dana kepada anggota DPR agar memperlancar proyek penerapan KTP berbasis NIK. Andi Agustinus lantas ditunjuk untuk mengatur pembagian fee itu.

Kesepakatan andi Narogong dengan Burhanudin adalah di luar tanggung jawab saya. Kesepakatan itu dilakukan sebelum Agustinus memperkenalkan saya dengan Irma di Hotel Gran Melia, Kuningan, ucapnya.

Dengan begitu, Setnov beralasan kalau dia sama sekali tidak pernah diajak untuk membahas soal pembagian dana korupsi e-KTP.

Kesepakatan antara Irman, Andi Narogong dan Burhanudin, menurut saya bukti ini tidak pernah terungkap di persidangan, ujar Setnov.

Burhanudin meninggal pada 21 Maret 2010. Burhanudin meninggal karena serangan jantung pada saat bermain golf di Senayan, Jakarta.

Meski sudah meninggal, nama Burhanuddin muncul dalam dakwaan Irma dan Sugirharto. Dalam tuntutan itu juga disebutkan pada awal Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, tersangka Irma dimintai sejumlah uang oleh burhanuddin selaku Ketua Komisi II DPR RI, agar usulan Kementerian Dalam Negeri tentang anggaran proyek penerapan KTP Elektronik bisa segera disetujui oleh Komisi II DPR RI.

Atas permintaan tersebut, Irma menyatakan tidak bisa menyanggupi permintaan Burhanuddin. Oleh karena itu, Burhanuddin dan Irma sepakat untuk melakukan pertemuan kembali untuk membahas pemberian sejumlah fee kepada anggota Komisi II DPR RI.


Diberdayakan oleh Blogger.