Dugaan Tidak Terdaftar, Minyak Yang Tumpah Di Balikpapan
Dugaan Tidak Terdaftar, Minyak Yang Tumpah Di Balikpapan
Polri menduga pipa minyak milik PT Pertamina (Persero) yang patah dan tumpah di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak terdaftar dalam peta hidrografi.
"Saya melihat dari TV, dari Hidrografi AL menyatakan, tak masuk peta hidrografi (pipa minyak)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Meski begitu, lanjut Setyo, belum bisa ditarik kesimpulan bahwa status pipa tersebut ilegal. "Ilegal atau tidak nanti akan dibuktikan. Yang jelas dia tak mendaftarkan ke dinas hidrografi di AL. Seharusnya dia (pemilik pipa minyak) melapor," jelas dia.
Menurut dia, sudah menjadi keharusan bahwa setiap properti yang ada di bawah laut untuk dilaporkan ke Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (AL). Dengan begitu, AL akan mengeluarkan peta yang membimbing para nakhoda untuk keamanan melabuh dan melintasi laut.
"Nanti akan dikasih tahu kalau kedalaman sekian ada properti yang tidak boleh diganggu atau bahaya. Kalau buang sauh sekian mil kamu akan terkena," beber Setyo.
Lebih lanjut, nakhoda dinilai lalai dan bingung saat menjatuhkan jangkar. Dalam hal ini, polisi pun akan menelusuri tindak pidana atas insiden tersebut.
"Minimum faktor kelalaian dia ada. Ini masuk di KUHP 359," Setyo menandaskan.
"Saya melihat dari TV, dari Hidrografi AL menyatakan, tak masuk peta hidrografi (pipa minyak)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Meski begitu, lanjut Setyo, belum bisa ditarik kesimpulan bahwa status pipa tersebut ilegal. "Ilegal atau tidak nanti akan dibuktikan. Yang jelas dia tak mendaftarkan ke dinas hidrografi di AL. Seharusnya dia (pemilik pipa minyak) melapor," jelas dia.
Menurut dia, sudah menjadi keharusan bahwa setiap properti yang ada di bawah laut untuk dilaporkan ke Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (AL). Dengan begitu, AL akan mengeluarkan peta yang membimbing para nakhoda untuk keamanan melabuh dan melintasi laut.
"Nanti akan dikasih tahu kalau kedalaman sekian ada properti yang tidak boleh diganggu atau bahaya. Kalau buang sauh sekian mil kamu akan terkena," beber Setyo.
Lebih lanjut, nakhoda dinilai lalai dan bingung saat menjatuhkan jangkar. Dalam hal ini, polisi pun akan menelusuri tindak pidana atas insiden tersebut.
"Minimum faktor kelalaian dia ada. Ini masuk di KUHP 359," Setyo menandaskan.
Post a Comment