Header Ads

Truk Dilarang Melintasi Tol Pada Saat Libur Paskah

Truk Dilarang Melintasi Tol Pada Saat Libur Paskah.


Pemerintah melarang kendaraan bersumbu tiga lebih dan truk barang melintasi Tol Cikampek-Jakarta saat arus balik libur panjang Paskah. Larangan berlaku mulai hari ini pukul 12.00 WIB hingga besok Senin 2 April 2018 pagi.

"Terkait arus balik, truk baru bisa melintas besok (Senin) pagi pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Royke Lumowa melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (1/4/2018).

Truk besar yang kedapatan masih melintasi tol pada jam pembatasan kendaraan tersebut akan diarahkan ke kantong parkir yang telah disediakan. Polisi bahkan tak segan menindak tegas truk yang tetap melanggar aturan.

"Jika ke depannya terdapat pelanggaran, tidak menutup untuk dilakukan penyetopan, penghalauan dan penindakan," tegas dia.

Lebih dari itu, jenderal bintang dua tersebut menuturkan, lalu lintas selama libur panjang Paskah relatif lancar dan aman. Tidak ada gangguan yang menonjol selama arus mudik dan balik libur panjang ini.

"Bersyukur tidak ada kecelakaan yang menonjol. Sejauh ini belum ada laporan kecelakaan signifikan yang kami terima,” Royke menandaskan.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 terkait pembatasan kendaraan dalam rangka libur panjang Paskah.

Pembatasan truk arah keluar Jakarta dilakukan mulai Kamis 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB hingga Jumat 30 Maret 2018 pukul 12.00 WIB.

Sementara pembatasan arah balik ke Jakarta dimulai dari Minggu 1 April pukul 12.00 hingga Senin 2 April pukul 9.00 WIB.
Diberdayakan oleh Blogger.