Taiwan Protes Indonesia Terkait Penahanan Delapan Kapal Nelayan
Taiwan Protes Indonesia Terkait Penahanan Delapan Kapal Nelayan
Kementerian Luar Negeri Taiwan memanggil perwakilan dari Indonesia di Taiwan untuk menanyakan pemeriksaan dan penangkapan delapan kapal nelayan Taiwan di Jakarta tanpa alasan yang jelas.
Direktur Jenderal Asia Timur dan Pasifik Kemlu Taiwan, Winston Chen memanggil Ribert James bintaryo, Rabu (18/4) tadi pagi. Chen meminta agar pemerintah Indonesia tidak menginspeksi dan membebaskan kapal nelayan Taiwan tanpa alasan yang jelas.
Bintaro tidak menjelaskan dan mengatakan akan menunggu instruksi dari Jakarta.
Menurut Direktur Jenderal Badan Perikanan Taiwan, Lin Kuo Pin, Indonesia telah menahan dan menginspeksi delapan kapal nelayan asal Taiwan sejak Tahun Baru Imlek pertengahan Februari lalu.
Menurutnya, kapal-kapal itu berlayar melintasi Indonesia dan tidak beroperasi di Selat Malaka, perairan Indonesia. Langkah Indonesia melanggar pasal 44 Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), ucap Lin.
Undang-Undang Pasal 44 UNCLOS mengatur bahwa negara-negara yang berbatasan dengan selat tidak boleh menggangu perlintasan transit dan memberikan informasi terkait bahaya navigasi atau penerbangan di dalam atau melintasi selat yang mereka ketahui. Tidak boleh ada penangguhan perlintasan.
Kedelapan kapal nelayan Taiwan itu sudah lolos pemeriksaan, ungkap Lin.
Kasus terbaru terjadi pada hari Minggu (15/4). Kapal Da Wei No 13 berpangkalan di Donggang, Pingtung ditahan dan diperiksa oleh aparat keamanan Indonesia saat melintasi Selat Malaka sebelum dibebaskan sehari kemudian.
Post a Comment