Tahun Baru, Skema Baru Untuk Pensiunan PNS
Tahun Baru, Skema Baru Untuk Pensiunan PNS
Pemerintah terus merampungkan kebijakan soal perubahan skema pensiun Pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya, perubahan skema tersebut mulai diberlakukan pada tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan sebelumnya, para abdi negara ini mendapatkan pensiun dengan skema pay as you go. Namun ke depannya, PNS yang pensiun akan menggunakan skema fully funded.
"Dulu kan kan pay as you go berdasarkan iuran, dan iuran itu dikelola oleh Taspen. Nah tapi negara menganggarkan lagi pensiun itu dari APBN. Nanti namanya fully funded," ujar dia di Politeknik Statistika STIS, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dia menjelaskan, jika pada skema pay as you go, hanya PNS yang membayar iuran, namun pemerintah harus menutupi kekurangan dana pensiun yang dibayarkan saat PNS memasuki masa pensiun. Hal ini dinilai sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun dengan skema fully funded, selain PNS, pemerintah juga ikut membayar iuran pensiun. Dengan demikian, anggaran yang dibayarkan pemerintah akan lebih kecil namun PNS bisa menerima manfaat yang lebih besar saat memasuki masa pensiun.
"Sistem yang baru ini kita lakukan, PNS itu mengiur, pemerintah nanti juga ikut mengiur. Kita berharap dengan sistem baru ini, di samping kesejahteraan para pensiun itu menjadi lebih baik, kemudian manfaat dari dana pensiun itu betul-betul dikembalikan kepada PNS," kata dia.
Asman mengungkapkan, saat ini pemerintah masih terus mematangkan skema pensiun baru ini. Namun ditargetkan skema tersebut sudah bisa berlaku pada tahun ini.
"Jadi metode ini yang lagi kita mantangkan tapi belum kita putuskan berapa besaran iuran dari PNS dan dari pemerintah. Kita targetkan tahun ini," tandas dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan sebelumnya, para abdi negara ini mendapatkan pensiun dengan skema pay as you go. Namun ke depannya, PNS yang pensiun akan menggunakan skema fully funded.
"Dulu kan kan pay as you go berdasarkan iuran, dan iuran itu dikelola oleh Taspen. Nah tapi negara menganggarkan lagi pensiun itu dari APBN. Nanti namanya fully funded," ujar dia di Politeknik Statistika STIS, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dia menjelaskan, jika pada skema pay as you go, hanya PNS yang membayar iuran, namun pemerintah harus menutupi kekurangan dana pensiun yang dibayarkan saat PNS memasuki masa pensiun. Hal ini dinilai sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun dengan skema fully funded, selain PNS, pemerintah juga ikut membayar iuran pensiun. Dengan demikian, anggaran yang dibayarkan pemerintah akan lebih kecil namun PNS bisa menerima manfaat yang lebih besar saat memasuki masa pensiun.
"Sistem yang baru ini kita lakukan, PNS itu mengiur, pemerintah nanti juga ikut mengiur. Kita berharap dengan sistem baru ini, di samping kesejahteraan para pensiun itu menjadi lebih baik, kemudian manfaat dari dana pensiun itu betul-betul dikembalikan kepada PNS," kata dia.
Asman mengungkapkan, saat ini pemerintah masih terus mematangkan skema pensiun baru ini. Namun ditargetkan skema tersebut sudah bisa berlaku pada tahun ini.
"Jadi metode ini yang lagi kita mantangkan tapi belum kita putuskan berapa besaran iuran dari PNS dan dari pemerintah. Kita targetkan tahun ini," tandas dia.
Post a Comment