Soekarno Hatta Menolak Lebih Dari 550 Orang WNA Selama Periode 2017 - 2018
Soekarno Hatta Menolak Lebih Dari 550 Orang WNA Selama Periode 2017 - 2018
Imigrasi Klas 1 Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan dan menolak 562 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Mayoritas mereka adalah warga negara Tiongkok.
Kepala Imigrasi Klas I Soetta, Enang Supriyadi Syamsi, mengatakan, penolakan terhadap orang asing di Bandara Soeta turun dibanding tahun lalu (2016).
"Pada 2016 ada 719 WNA yang ditolak, sedangkan pada 2017 ini ada 562 orang WNA," ujar Enang di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/12/2017).
Menurutnya, pada 2017 ini, penolakan warga asing di Bandara Soetta terdapat dari lima negara teratas. Nomor satu atau yang mendominasi adalah asal Tiongkok, sementara sisanya berasal dari Malaysia, Jepang, Singapura, dan Arab Saudi.
"Mereka ditangkap karena masalah keimigrasian," ucap dia.
Selain alasan keimigrasian, alasan penolakan warga asing adalah karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya.
Enang menyebut, tren penurunan penolakan terhadap warga asing tersebut disebabkan lebih ketatnya pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta.
Terlebih, pihaknya maupun negara secara tegas menolak warga asing yang tidak berkepentingan untuk datang ke Indonesia.
"Maka dari itu kami kuatkan sistem filter dalam mendeteksi kedatangan para WNA tersebut," ujar Enang.
Kepala Imigrasi Klas I Soetta, Enang Supriyadi Syamsi, mengatakan, penolakan terhadap orang asing di Bandara Soeta turun dibanding tahun lalu (2016).
"Pada 2016 ada 719 WNA yang ditolak, sedangkan pada 2017 ini ada 562 orang WNA," ujar Enang di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/12/2017).
Menurutnya, pada 2017 ini, penolakan warga asing di Bandara Soetta terdapat dari lima negara teratas. Nomor satu atau yang mendominasi adalah asal Tiongkok, sementara sisanya berasal dari Malaysia, Jepang, Singapura, dan Arab Saudi.
"Mereka ditangkap karena masalah keimigrasian," ucap dia.
Selain alasan keimigrasian, alasan penolakan warga asing adalah karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya.
Enang menyebut, tren penurunan penolakan terhadap warga asing tersebut disebabkan lebih ketatnya pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta.
Terlebih, pihaknya maupun negara secara tegas menolak warga asing yang tidak berkepentingan untuk datang ke Indonesia.
"Maka dari itu kami kuatkan sistem filter dalam mendeteksi kedatangan para WNA tersebut," ujar Enang.
Post a Comment