Header Ads

Puluhan Atlet WNI Ditangkap Terkait Tidak Memiliki Dokumen

Puluhan Atlet WNI Ditangkap Terkait Tidak Memiliki Dokumen


Sebanyak 28 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam anggota klub olahraga Tagun Taka Nunukan ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). penyebabnya mereka tidak memiliki dokumen resmi.

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menerangkan kejadian itu berlangsung pada 15 Maret 2018. Saat itu APMM sedang patroli. Ketika melewati jalur sungai di sekitar perairan Wallace Bay melihat rombongan tersebut.

"Saat diperiksa ternyata tidak memiliki paspor maupun Pas Lintas Batas (PLB) yang dikeluarkan pihak Imigrasi di Indonesia," kata Ronny dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (25/3/2018).

Ronny mengatakan, Pihak APMM lantas menyerahkan seluruh WNI ke Imigrasi Malaysia. Mereka ditahan sementara selama 14 hari untuk dilakukan penyelidikan dan menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Malaysia.

"Mereka dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku di sana," ujar dia.

Padahal, rencanannya rombongan akan pergi ke Kalabakan, Malaysia dalam rangka memenuhi undangan pertandingan persahabatan sepakbola dan bola voli yangdiselenggarakan klub Felka Kalabakan yang berasal dari Malaysia. Pertandingan itu digelar pada 15–17 Maret 2018 di Kalabakan, Malaysia.

"Daftar nama 28 WNI yang berangkat ke Kalabakan tercantum dalam daftar yang dikeluarkan pihak klub Tagun Taka," jelas Ronny.

Mereka yang ditangkap terdiri dari 1 orang motoris dan 27 orang dari klub Tagun Taka (1 orang ketua rombongan, 1 orang pelatih tim, 17 pemain sepakbola, dan 8 pemain bola voli).

Ronny menjelaskan, pemerintah Indonesia tengah melobi pihak Imigrasi Sabah agar meringankan hukuman terhadap seluruh WNI yang ditangkap. Negosiasi itu dilakukan perwakilan Konsulat RI di Tawau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Nunukan), dan Anggota DPRD Nunukan.

Pihak Konsul RI di Tawau secara khusus mengajukan akses kekonsuleran kepada Imigrasi Sabah. Namun pengajuan itu baru dipenuhi pada Kamis 22 Maret 2018. Selain itu, pihak Konsul juga meminta keringanan hukum melalui deportasi.

"Penasihat klub Felka Kalabakan juga ikut bertanggung jawab dengan melobi terhadap permasalahan tamu undangan mereka. Pihak Felka Kalabakan juga mengaku siap membayar denda apabila putusan sidang mengharuskan adanya sanksi denda terhadap seluruh WNI tersebut," ungkao Ronny.

Pada Jumat 23 Maret 2018, Mahkamah Malaysia telah merampungkan sidang dan mengambil keputusan untuk mendeportasi 28 WNI yang tertangkap.

"28 WNI itu dinyatakan bebas dan diserahkan kepada Konsulat RI di Tawau untuk penampungan sementara dan dilakukan proses administrasi yang diperlukan untuk pemulangan mereka ke Nunukan," papar dia

"Seluruh WNI yang menjadi calon deportan diminta untuk mengisi data serta foto untuk dibuatkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)," dia menambahkan

Saat ini, pihak Konsulat RI di Tawau juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait pemulangan seluruh WNI. Mereka dijadwalkan pulang pada Senin 26 Maret 2018. Namun, bisa saja diundur tergantung penyelesaian proses administrasi dari Konsulat RI di Tawau.
Diberdayakan oleh Blogger.