Header Ads

Kritik Amin Rais Dijawab Menteri Agraria Terkait Pembagian Sertifikat Tanah

Kritik Amin Rais Dijawab Menteri Agraria Terkait Pembagian Sertifikat Tanah


Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikritik terkait kebijakannya membagi-bagikan sertifikat tanah. Kritik itu dilontarkan oleh Amien Rais. Politikus senior PAN itu mengatakan, pembagian sertifikat itu hanyalah pembohongan.

Kritik ini pun telah ditanggapi pemerintah. Dan kini giliran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil yang angkat suara.

Sofyan yang memimpin tugas pengaturan dan penerbitan sertifikat tersebut mengatakan, masyarakat senang saat menerima sertifikat tanah.

"Setiap saya ke daerah, saya tanya ke masyarakat apa mereka senang dapat sertifikat? Alhamdulilah, Mereka senang," ungkap Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/3/2018).

Menurut dia, sertifikat tanah merupakan bukti hak yang paling hakiki atas kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan adanya sertifikat tanah, sengketa pertanahan bisa dihindari.

"Dengan memiliki sertifikat, berarti memberikan rasa aman kepada pemegang sertifikat tersebut. Masyarakat dapat memberdayakan ekonomi secara mandiri. Artinya sertifikat tanah dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh modal usaha," papar Sofyan.

Dia menjelaskan, tanah yang memiliki sertifikat bukan aset mati. Karena sertifikat tanah itu berkaitan dengan financial inclusion, yakni suatu kondisi dimana masyarakat bisa inklusif dalam lembaga keuangan modern.

Saat ini, sertifikasi tanah merupakan program prioritas Pemerintahan Jokowi-JK.

Presiden Jokowi telah memberikan target kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, yakni pada 2017 sebanyak 5 juta sertifikat tanah harus terbit, 2018 sebanyak 7 juta, dan 2019 sebanyak 9 juta.

Untuk memenuhi target tersebut, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (1), PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Objek dari PTSL adalah seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, termasuk kawasan hutan dan bidang tanah lainnya.

Dengan PTSL ini, Kementerian ATR/BPN dapat mewujudkan target utama Presiden yakni tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar.
Diberdayakan oleh Blogger.