Header Ads

Pemerintah Siapkan aturan untuk THR PNS, Bukan Gaji Presiden Jokowi



Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mengatakan saat ini pemerintah sudah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk gaji ke 13 dan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS), bukan mengenai gaji Presiden RI Joko Widodo dan beberapa pejabat negara lainnya yang mencapai ratusan juta.

Dirjen Anggaran Askolani mengatakan sebuah rencana peraturan meyebutkan adanya kenaikan gaji Presiden Jokowi yang mencapai Rp533 juta tidak benar.

Jadi saya sudah menjelaskan ke deputi menpan, belum ada. Jadi itu hanya bahan yang sebenarnya dua tahun lalu, sebenarnya tidak benar. Pemerintah sekarang lagi menyiapkan RPP kebijakan penggajian 2018 untuk gaji ke 13 dan pensiun 13 dan THR untuk semua PNS dan pensiunan, ujar Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (12/3).

Penyusun RPP soal penggajian itu sudah menjadi amanat UU APBN 2018 yang harus dilakukan pemerintah.

Ini sudah perintah di UU APBN 2018, sambungnya.

Mengenai usulan gaji Pak Presiden Jokowi yang mencapai ratusan juta itu, Kementerian Keuangan sudah mengingatkan kepada Kementerian PANRB mengenai kebenarannya. Melainkan hanya membahas gaji ke 13 dan THR.

Kami sudah ingatkan ke Menpan dan biasanya sebelum lebaran untuk THR sudah bisa diselesaikan dan sebelum anak sekolah di mulai, gaji ke 13 sudah dibagikan, ungkapnya.

Jadi lebaran akan dapat THR dan kemudian sebelum anak mereka sekolah gaji ke 13 dan pensiun ke 13 akan dapat juga, ucapnya.
Diberdayakan oleh Blogger.