Header Ads

Jangankan Mantan HTI, Mantan PKI Saja Bisa Menjadi Seorang Caleg


Jangankan Mantan HTI, Mantan PKI Saja Bisa Menjadi Seorang Caleg

Badan Komisioner Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan tidak ada larangan bagi mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Hal itu dikatakan Rahmat saat dimintai tanggapan terkait Partai Bulan Bintang (PBB) bengkulu yang membuka lowongan terhadap mantan anggota HTI yang ingin menjadi caleg di provinsi tersebut.

Silahkan saja. Selama masih mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945 tidak jadi masalah, ujar Rahmat di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).

Misalnya mantan PKI yang mau jadi  caleg juga boleh, ti dak ada masalah, ucap Rahmat.

Rahmat menambahkan sebagai seorang WNI yang tidak dicabut hak politiknya, mantan anggota partai HTI saja memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Terlebih, yang dilarang oleh pemerintah adalah HTI sebagai organisasi. Akibatnya, seorang mantan anggota HTI tidak bisa divonis bersalah.

Rahmat lalu mengatkaan agar masyarakat berhenti memberikan pandangan buruk terhadap mantan anggota HTI. Ketika mantan anggota HTI ingin masuk menjadi caleg, maka mereka sudah mengakui sistem politik demokrasi yang dianuk di Indonesia. Hal itu juga membuat para mantang anggota HTI tidak bisa lagi menganggap haram demokrasi seperti pemahaman selama ini.

Sudah jangan lagi terus-terusan dihukum. Kasihan nanti mereka mati perlahan karena tidak diberikan hak pilih dan dipilih, ungkap Rahmat. Syaratnya hanya setia kepada NKRI itu saja.
Diberdayakan oleh Blogger.