Header Ads

Menanti Kepulangan Masamah, TKW Cirebon Bebas dari hukuman Mati


Menanti Kepulangan Masamah, TKW Cirebon Bebas dari hukuman Mati

Raswa dan keluarganya menunggu kepulangan Masamah (31), seorang TKW asal Cirebon yang dibebaskan dari semua tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan anak majikannya di Tabuk, Arab Saudi.

Raswa adalah ayah kandung dari Masamah. Rencananya, Masamah dipulangkan pada hari ini, Jumat (30/3). Raswa dan keluarganya bersiap untuk berangkat ke Jakarta menjemput kepulangan Masamah. Akan tetapi, cuaca buruk saat ini sedang melanda Tabuk, Arab Saudi.

Jadwal kepulangan Masamah diundur, rencananya hari Sabtu (31/3) besok. Kabar diundurnya kepulangan Masamah ke Indonesia tidak mengubah kebahagiaan Raswa dan keluarganya.

Dari pagi sudah siap-siap, sudah siapin semuanya. Ada juga perwakilandari polisi ikut jemput. Tapi diundur sampai besok, karena di sana lagi ada badai, ucap Raswa sambil memegang foto Masamah, di Dusun 1 RW 03 Desa buntet, Kecamatan Astana Japura, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.

Raswa menceritakan awal keberangkatan Masamah ke Arab Saudi pada tahun 2009. beberapa bulan setelah bekerja di sana, Masamah dituduh membunuh anak majikannya. Komunikasi dengan Masamah pun langsung hilang.

Dua tahun setelah kejadian itu, teman Masamah yang satu kampung pulang. Kasih tahu ke saya, kalau anak saya di tahan, ucap Raswa.

Dia pun kaget mendengar kabar buruk tersebut. Tidak bisa berkomunikasi dengan Masamah membuat keluarga semakin takut.

Saya meminta tolong orang pintar dan itu butuh modal. Kurang lebih sudah habis Rp 10 juta untuk panggil orang pintar. Dua tahunan mencari kabar melalui orang kabar itu, ucapnya.

Selama delapan tahun Masamah ditahan di penjara. di tahun 2017, Masamah dibebaskan dari semua tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap anak majikannya. Menurut Raswa, Masamah tidak membunuh anak majikannya. Saat itu, kedua anak lelaki majikannya bertengkar hingga menewaskan salah satunya.

Kata Masamah anak majikannya yang kakak adik bertengkar. Terus salah satunya ditutupin sama bantal sampai mati. Pas Masamah datang sudah tidak bernyawa, sambungnya.

Raswa bersyukur, Masamah dimaafkan oleh majikannya setelah mendekam di penjara selama delapan tahun. Akan tetapi cita-cita Masamah untuk membangun rumah impiannya hilang.

Awalnya berangkat ke Arab Saudi itu pengen bangun rumah. Sudah beli batu, kayu dan lainnya. Dulu sempat ngirim duit ke sini sebelum kejadian buat beli bahan bangunan. Sekarang mah yang penting selamat dan bisa pulang dengan selamat, sambungnya.

Majikan Masamah memaafkan Masamah pada 13 Maret 2017. Sikap majikan Masamah itu diakui Sukarya telah membebaskan Masamah dari tuntutan hak khusus hukuman mati. Sedangkan pada 23 November 2017, Masamah dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun.

Sebelumnya Masamah dituntut 2,5 tahun penjara. Tapi karena sudah melebihi masa tuntutan akhirnya Masamah dibebaskan. Prosesnya panjang, tujuh tahun lebih, ucap Sukarya mewakili Pemdes Buntet.
Diberdayakan oleh Blogger.