Header Ads

Fayakhun Ditahan KPK Terkait Suap Bakamla

Fayakhun Ditahan KPK Terkait Suap Bakamla


Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi resmi ditahan KPK, setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Pantauan Merdeka.com, Fayakhun keluar dari Gedung Merah Putih mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi, pada pukul 16.55 WIB. Dia awalnya diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB.

Fayakhun tidak mengucap satu kata pun kepada awak media yang menunggunya. Fayakhun hanya melempar senyum dan buru-buru memasuki mobil tahanan berwarna hitam gelap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa Fayakhun resmi menjadi tahanan KPK. Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"FA  (Fayakhun) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi resmi ditahan KPK, setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Pantauan Merdeka.com, Fayakhun keluar dari Gedung Merah Putih mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi, pada pukul 16.55 WIB. Dia awalnya diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB.

Fayakhun tidak mengucap satu kata pun kepada awak media yang menunggunya. Fayakhun hanya melempar senyum dan buru-buru memasuki mobil tahanan berwarna hitam gelap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa Fayakhun resmi menjadi tahanan KPK. Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"FA  (Fayakhun) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakun juga diduga menerima USD 300 ribu.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu tiga orang dari pihak swasta: Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).
Diberdayakan oleh Blogger.