Header Ads

RIDHO ROMA DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA

RIDHO ROMA DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA


Sidang Ridho Rhoma terkait kepemilikan narkoba jenis sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan tesebut agendanya adalah untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Salah satu yang dibacakan oleh JPU dalam tuntutannya adalah pengakuan ridho soal barang bukti sabu seberat 0.5 gram.

Dalam hal ini Ridho telah mengakui bahwa sabu tersebut milikinya yang dibeli dari seseorang yang bernama Ahmad Sofyan.

JPU pun menuntut ridho dengan hukuman penjara selama dua tahun tuntutan ini berdasarkan dari butiran-butiran tuntutan yang dibacakan oleh JPU ditambah dengan fakta-fakta yang ditemukan dilapangan.

Sidang lanjutan akan digelar pada 5 September 2017. Dalam sidang berikutnya, Ridho yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya akan melakukan pledoi atau pembelaan dari pihaknya.

Ridho ditangkap ketika berada di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret lalu. Saat penangkapan bersama Ridho ditemukan paket sabu sebesar 0,7 gram.

Ridho sempat menjalani peroses rehabilitasi di RSKO Jakarta atas rekomendasi BNN beberapa waktu lalu. Kini, sambil menunggu proses persidangan, Ridho dititipkan di rutan Salemba.
Diberdayakan oleh Blogger.