Header Ads

Kasus First Travel Bukan Pertama Kalinya, Ini Daftar Penipuan Jemaah Umrah


http://www.mastercasino88.com/mastercasino88/index.jsp

Bos First Travel dituntut dengan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang karena menipu jemaah umrah mencapai Rp 500 miliar lebih. Ternyata masih banyak masalah yang sama dengan korban ribuan orang.

Berikut ini adalah keterangan daftar penipuan Bos First Travel:

Komisaris PT Religi Jaya Sakti, Nur Mufid telah melakukan jasa pemberangaktan jemaah. Kantor PT Religi yang berpusat di Jalan Radenn Saleh, Jakarta Pusat dan memiliki cabang diSurabaya. Dalam bisnisnya setiap calon jemaah dikenakan biaya Rp 32 juta untuk biaya umroh.

Pada Maret 2014 lalu, sejumlah calon jemaah dari Surabaya telah membayar sejumlah uang ke PT Religi sebesar Rp 144,4 juta. Akan tetapi hingga waktu yang ditentukan sebelum pemberangkatan, uang yang dikembalikan hanya sebagian dan hasilnya Nur Mufid diproses secara hukum.

Pada 27 Mei 2015, PT Surabaya telah menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada Nur Mufid. Dia telah terbukti turut serta melakukan penipuan.

Pemimpin PT Baitullah Baturaja, Dino Suteja juga ikut terseret masalah. Dia mengambil dana Rp 1,7 miliar dari calon jemaah. Total semuanya berjumlah Rp 29,7 juta.

Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, warga Batanghari, Sumatera Selatan yang mendaftar tidak ada yang diberangkatkan. Padahal, para calon jemaah umroh sudah masuk asrama haji Palembang dan dipulangkan.

Dan akhirnya Dino dihukum 2 tahun 3 bulan penjara. Dino telah bersalah dengan sengaja tanpa hak telah bertindak sebagai penyelenggaran ibadah umrah dengan mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah umrah.

 PT Lintas Utama Sukses dengan pemimpin M Nassa telah menawarkan paket murah dari Rp 10,5 juta hingga Rp 17 juta. Yang yang terkumpul itu dari ribuan jemaah yang mencapai Rp 40 miliar. Ternyata hanya setengahnya yang diberangkatkan, setengah lagi digantung. Nassa akhirnya dituntut dengan pasal penipuan dan pencucian uang dan dihukum 17 tahun penjara.

Windrati warga kota Jakarta, menipu uang jemaah dari masyarakat yang ingin ibadah umrah. Masing-masing calon jemaah dikenakan Rp 18,5 juta. Akan tetapi hingga waktu yang ditentukan, calon jemaah tidak jadi diberangkatkan. Akhirnya, Windarti dihukum 2 tahun penjara oleh PN Jakut.

Bambang Sumitro warga Jawa Tengah Grobogan telah menawarkan pemberangkatan ibadah umrah. Paket yang murah telah ditawarkan sebesar Rp 16,5 juta per jemaah. Dari penawaran itu, Bambang mendapatkan Rp 64 juta dari calon jemaah umrah.

Diberdayakan oleh Blogger.