Header Ads

MA Akan Cabut Peraturan Transportasi Online



Mahkamah Agung (MA) telah mencabut peraturan Menteri PErhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA juga menyatakan peraturan yang bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta UU LLAJ.

Telah menyatakan tentang pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam jalurnya, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, tulis Mahkamah Agung.

Pasal yang sudah dicabut adalah:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf e.
2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e.
3. Pasal 20.
4. Pasal 21.
5. Pasal 27 huruf a.
6. Pasal 30 huruf b.
7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.
8. Pasal 36 ayat (4) huruf a angka 3.
9. Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 huruf b.
10. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2.
11. Pasal 51 ayat (3) huruf c.
12. Pasal 38 ayat (4) huruf a angka 2.
13. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2.
14. Pasal 66 ayat (4).

Bahwa dalam penyusunan regulasi dibidang transportasi yang berbasis teknologi dan informasi yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jaga transportasi, sehingga secara bersamaan bisa menumbuhkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah. Tanpa meninggalkan asas kekeluargaan, demikian tulisan dari majelis yang terdiri dari Supandi, Ls Sudaryono, dan Hary Djatmiko.

Dari banyaknya informasi yang didapat, terdapat sedikitnya ada 6 orang yang semuanya pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Jalurnya.
Diberdayakan oleh Blogger.