Header Ads

5 Orang Ditangkap Karena Menjadikan Pilkades Bahan Judi

5 Orang Ditangkap Karena Menjadikan Pilkades Bahan Judi


Sektor Mauk, Kabupaten Tangerang menangkap lima orang pelaku perjudian di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu malam 26 Agustus 2017.

Kelima tersangka berinisial JUH (66), ZS (41), MH (42), MR (48), dan JTM (48). Lima pelaku tersebut ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang sedang bertaruh atau berjudi di lokasi tersebut.

"Atas informasi itu, tim kemudian menyamar sebagai pemasang taruhan. Setelah melakukan transaksi kemudian tim langsung menangkap serta mengamankan barang bukti," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Minggu (27/8/2017).

Lima pelaku tersebut ditangkap di sebuah gerai telepon seluler milik salah satu pelaku di Simpang 4 Tugu Mauk, Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk.

Dari keterangan pelaku, perjudian serta taruhan yang mereka lakukan bukan sekadar iseng, namun sudah berlangsung lama. Karena itu, dalam menjalankan aksinya meteka membagi tugas yang berbeda untuk tiap-tiap anggota.

"Mereka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Ada pengepul, perantara, pemegang uang taruhan, dan lainnya. Namun di luar peran itu mereka juga bermain," kata Kapolres Alif.

Diberdayakan oleh Blogger.