Header Ads

Penipu Modus Mencari Dana Untuk Yayasan Yatim Piatu

Penipu Modus Mencari Dana Untuk Yayasan Yatim Piatu


Reni Ilastama kini harus mendekam di balik sel Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Wanita 30 tahun itu resmi jadi tersangka penipuan yang dilakukan pada 26 Agustus 2017.

Paras cantik dan penampilan rapi menjadi modal awal Reni dalam mencari mangsa. Aksi tipu-tipu Reni diawali dengan masuk kompleks atau kawasan padat penduduk. Di sana, dia mendatangi ketua RT atau tokoh setempat.

Reni terus tanya apakah ada grup pengajian dan dia minta ketemu ketua pengajian.

"Pelaku ini datang minta bisa ikut pengajian sambil mencari dana untuk yayasan yatim piatu yang sedang dibinanya," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono, Pademangan, Rabu (30/8/2017).

Selain mencari dana, pelaku mengajak korbannya untuk mengadakan acara pengajian dan santunan yatim piatu. Angin surga pun dihembuskan pelaku.

"Pelaku menawarkan kegiatan sosial dengan iming-iming mendapat seragam pengajian komplit dan uang transportasi serta hadiah yang menggiurkan, " ujar Dwiyono.

Dwiyono menuturkan, dari situ, korban yang berinisial RS, ZB dan Kn langsung mengikuti ajakan pelaku. Saat itu pelaku meminta korbannya ikut wawancara di ITC Mangga Dua di salah satu restoran.

"Jadi korban diajak wawancara di sebuah gedung. Kata pelaku saat itu untuk masuk grup pengajian syaratnya seperti itu, " tutur dia.

Di lokasi, sambung Dwiyono, pelaku Reni meminta semua barang yang menempel atau dibawa korban dilepas dan ditaruh dalam loker. Mulut manis pelaku pun berhasil memperdaya ketiga korbannya.

"Di pemeriksaan, saksi korban mengaku sadar. Korban menuruti perintah pelaku untuk melepas semua perhiasan dan barang yang dibawanya. Pelaku bilang wawancara nggak boleh bawa perhiasan atau apapun jadi hanya pakaian, " terang dia.

Saat korban ke lantai dua gedung, pelaku langsung kembali ke lantai dasar dan mengambil semua barang korban yang ditaruh di loker lantai dasar.

"Ternyata tidak ada wawancara atau orang di lantai dua itu. Korban balik ke lantai dasar ya pelaku sudah kabur," ujar dia.

Korban melapor. Pihak kepolisian pun mengejar lantaran wajah pelaku dikenali korban. Pelaku ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 13 juta rupiah, cincin, kalung, gelang, liontin yang total 140,16 gram dan cicin siilver 17,7 gram.

"Pelaku juga melakukan hal sama di Mall Pluit dan juga Mal Kelapa Gading," tutur dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara 5 tahun.
Diberdayakan oleh Blogger.