Header Ads

KPK Merekomendasikan Kenaikan Dana Parpol

KPK Merekomendasikan Kenaikan Dana Parpol


Pemerintah sudah menyetujui kenaikan dana hibah untuk partai politik. Dana parpol kali ini mencapai Rp 1.000 per suara sah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, banyak pertimbangan yang masuk ke Kementerian Keuangan sebelum keputusan itu dicapai. Salah satunya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertimbangan yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Sebagai informasi, KPK juga menyarankan kenaikan besaran dana partai politik. Bahkan, nilai yang diusulkan KPK lebih besar, yakni Rp 1.071. Dengan kenaikan ini tentu diharapkan tidak ada lagi korupsi yang dilakukan politisi.

Kenaikan ini terbilang sangat besar. Mengingat hibah yang diberikan naik hampir 10 kali lipat. Sebelumnya, dana hibah untuk partai politik hanya Rp 108 per suara sah.

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya juga sudah mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

"Itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh," imbuh dia.

Dengan adanya dua rekomendasi itu, Kementerian Keuangan akhirnya menyetujui kenaikan dana parpol. Meskipun, kenaikan ini juga membebani APBN.

"Jadi nanti kita proses saja," pungkas Sri Mulyani.

Kenaikan dana parpol harus disertai peningkatan kualitas partai politik. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Selasa (04 Juli 2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Memang ini merupakan bagian dari komitmen pembicaraan dari Undang-Undang Pemilu. Sehingga kalau ini direalisasi, ini merupakan hal yang menuju pembicaraan UU Pemilu lebih mulus. Karena memang kita rasakan kalau dana parpol dinaikkan ini bisa menjadi lebih baik," ujar Agus.

Dia mengatakan, jika dana bantuan dari pemerintah naik, maka parpol akan lebih leluasa untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitasnya. "Parpol juga menjadi concern dalam pengembangannya," imbuh politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan agar pengelolaannya harus transparan jika rencana peningkatan bantuan dana partai politik akan terealisasi. Agus pun sepakat dengan hal tersebut.

"Betul seperti itu sehingga memang penggunaan dana parpol itu sampai saat ini yang melalui kas, harus dikenakan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ada. Sehingga apabila ini dinaikkan konsentrasi parpol bisa lebih ditingkatkan," jelas Agus.

"Kepada pengguna anggaran harus sesuai dengan tata aturan undang-undang yang ada. Sehingga anggaran yang menggunakan APBN atau negara harus dipertanggungjawabkan dan sesuai aturan yang ada," sambung Agus.
Diberdayakan oleh Blogger.